Dinas P2CKTR Sidoarjo Perketat Pengawasan Proyek, Pegawai Diingatkan Waspadai Gratifikasi

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan internal.

Jajaran dinas diingatkan untuk lebih cermat dalam mengawal setiap pekerjaan, terutama proyek fisik yang menggunakan anggaran pemerintah.

Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi bertema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo” yang digelar di Kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026).

Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo Didik Widiyoko SSos MMT bertindak sebagai moderator. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Cegah Kelebihan Pembayaran Proyek

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ir Mochamad Bachruni Aryawan MM menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pekerjaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan.

Menurutnya, proses perencanaan hingga pembayaran harus dilakukan secara teliti, transparan, dan sesuai aturan.

“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Bachruni Aryawan.

Ia menegaskan, pengawasan sejak tahap awal diperlukan agar kesalahan administrasi maupun celah penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan persoalan.

Dalam konteks pekerjaan di Sidoarjo, pelaksana proyek juga diharapkan berasal dari unsur lokal sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempermudah proses evaluasi sekaligus pengawasan pekerjaan.

Produk Konsultan Perencana Harus Diperiksa Ketat

Bachruni juga meminta jajarannya memberikan perhatian serius terhadap tahap perencanaan, termasuk produk yang dihasilkan konsultan perencana.

Pemeriksaan dan evaluasi harus dilakukan secara cermat. Langkah tersebut penting untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Ia mengingatkan, setiap tahapan pekerjaan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Bachruni, juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Temuan audit dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Dinas P2CKTR diminta semakin tertib administrasi, teliti, dan bertanggung jawab.

Pegawai Diminta Kenali Bentuk Gratifikasi

Selain membahas pengawasan pekerjaan, sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai gratifikasi.

Aparatur negara diingatkan untuk menolak atau melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan apabila pemberian tersebut berhubungan dengan tugas dan kewajibannya.

Gratifikasi tidak hanya berupa uang. Dalam materi sosialisasi disebutkan, pemberian dapat berbentuk barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, maupun fasilitas lainnya.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak serta kerja sama, hingga pengadaan barang dan jasa.

Dalam sosialisasi turut disampaikan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi. Regulasi tersebut menegaskan larangan bagi pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa untuk memberikan maupun menerima gratifikasi yang sejak awal diketahui berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Gratifikasi yang diterima maupun ditolak juga perlu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang berlaku.

UPG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, serta melakukan koordinasi terkait status gratifikasi.

Penguatan Integritas Jadi Komitmen Bersama

Bachruni menegaskan penguatan budaya antikorupsi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi. Nilai integritas harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pembayaran proyek.

Menurutnya, komitmen tersebut harus dijalankan seluruh jajaran, baik pimpinan maupun pegawai.

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” tegas Bachruni Aryawan.

Dengan penguatan pengawasan dan pemahaman mengenai gratifikasi, Dinas P2CKTR Sidoarjo berharap dapat membangun lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan pembangunan daerah. (ted)

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.