Dorong Industri Hijau, DPD Amdatara Jatim Resmi Dilantik dan Berkomitmen Perluas Kelestarian Lingkungan
Ringkasan Berita
* Dewan Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Nusantara (DPD Amdatara) Jawa Timur periode 2026–2031 resmi dilantik di Surabaya pada Kamis, 10 September 2026, ditandai dengan komitmen mendorong transformasi industri hijau dan penguatan konservasi sumber air baku.
* Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat keberadaan 281 produsen AMDK di wilayahnya—70 persen di antaranya berskala industri kecil dan menengah—memegang peranan strategis dalam perekonomian daerah namun dihadapkan pada tantangan pengelolaan sampah plastik,
* regulasi konten daur ulang, serta lonjakan harga bahan baku. Menjawab tantangan tersebut, Amdatara Jatim menyiapkan agenda prioritas mulai dari penataan tanggung jawab produsen (EPR) yang mencakup kemasan hingga tutup dan label botol, pendampingan sertifikasi standar industri, hingga program gerakan penanaman dan pemeliharaan resapan air bersama masyarakat.
——————————————–
Surabaya (beritajatim.com) — Sektor Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Timur dituntut untuk menyeimbangkan antara peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemeliharaan kelestarian lingkungan.
Isu strategis ini menjadi fokus utama dalam agenda pelantikan pengurus DPD Amdatara Jawa Timur periode 2026–2031 yang dirangkai dengan talkshow dan workshop di Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingatkan para produsen agar tidak sekadar berfokus pada pemanfaatan air baku dan keuntungan usaha, tetapi juga memprioritaskan pengelolaan limbah kemasan serta perlindungan kawasan sumber air secara berkelanjutan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa keberadaan 281 produsen AMDK di Jawa Timur—dari total 700 perusahaan di Indonesia—menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah.
Apalagi, sebanyak 70 persen di antaranya merupakan Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikelola oleh kelompok masyarakat, pesantren, hingga organisasi kemasyarakatan.
Kendati demikian, Emil menggarisbawahi pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) yang utuh. Tanggung jawab produsen tidak boleh berhenti begitu produk selesai didistribusikan, melainkan harus menjangkau pengolahan kembali limbah kemasan, termasuk komponen yang kerap terabaikan seperti label dan tutup botol.
“Extended Producer Responsibility ini memang bahwa tanggung jawab Ibu Bapak sekalian enggak berhenti saat botol ini keluar dari pabrik dan sampai ke tempat distribusi, tetapi bagaimana botol-botol ini kemudian bisa diolah kembali semaksimal mungkin. Tolong EPR jangan berhenti di botolnya saja, pikirkan juga labelnya,” kata Emil.
Selain pengelolaan limbah plastik, Pemprov Jatim juga mendorong Amdatara menjadi pelopor gerakan konservasi di sekitar reservoir dan kawasan hutan sumber air baku, seperti kawasan Bromo Tengger Semeru, dengan mengandalkan partisipasi masyarakat lokal.
“Apabila mengambil dari sumber air, mohon partisipasi Amdatara juga dalam konservasi sumber air kita. Artinya kami mengharapkan Amdatara bikin gerakan menjaga reservoir-reservoir ini serta pemberdayaan masyarakat di sekitarnya,” lanjut Emil.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Umum DPD Amdatara Jawa Timur periode 2026–2031, Mulyono Wibisono, menegaskan kesiapan organisasinya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ekosistem industri yang berwawasan lingkungan.
Mulyono menjelaskan, Amdatara Jatim telah merumuskan sejumlah agenda prioritas yang mencakup pendampingan sertifikasi SNI dan halal, perluasan program ekonomi sirkular, pemeliharaan sumber daya air, hingga mendukung pencapaian Net Zero Emission.
“Mari kita jadikan Amdatara Jawa Timur bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah besar bagi seluruh pelaku industri AMDK untuk tumbuh bersama, berinovasi bersama, dan bergerak bersama menuju Green Industry yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutur Mulyono.
Tantangan dinamis yang dihadapi para pelaku usaha AMDK juga mendapat sorotan dari Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Deni Kusumawardani.
Menurut Deni, industri AMDK saat ini dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku plastik sebesar 25 hingga 50 persen, ketentuan kewajiban 50 persen konten daur ulang sesuai Permen LHK 75/2019, serta pemberlakuan SNI wajib berdasarkan Permenperin 62/2024.
“Satu lagi adalah Permenperin 62/2024 terkait pemberlakuan SNI wajib bagi produsen AMDK. Ini bisa menjadi tantangan bagi pelaku usaha,” ungkap Deni.
Ia menambahkan, mengingat industri makanan dan minuman menyumbang hingga 41,1 persen terhadap PDRB industri pengolahan di Jawa Timur, penyusunan peta jalan industri hijau oleh Amdatara menjadi langkah krusial untuk menjaga daya saing usaha sekaligus menyelesaikan persoalan penanganan sampah secara nasional.[rea]
Link informasi : Sumber