Dua Bocah Tewas di Bekas Galian C Madiun, Polisi Belum Pastikan Status Perkara
Madiun (beritajatim.com) – Penanganan kasus kematian dua anak di kubangan bekas tambang galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, masih berlanjut di tahap penyelidikan. Hingga Rabu (28/10/2026), polisi belum memastikan apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dua korban masing-masing berinisial RPR (4) dan RYA (11). RPR dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi tersebut pada Selasa (14/4/2026) sore. Sebelumnya, RYA juga ditemukan meninggal di kubangan yang sama pada Minggu (27/4/2025) malam.
Rentang waktu kejadian yang berbeda itu menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas keselamatan di bekas galian tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan, Satreskrim Polres Madiun kembali melakukan langkah penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi sebelum memastikan perkembangan status perkara.
“Penyelidik sudah kembali mendalami kasus ini. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan penanganannya,” ujarnya saat ditemui usai upacara Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026).
Sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan, mulai dari pemilik lahan, pengelola, kepala desa, hingga pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Namun, pemeriksaan tersebut belum disertai kepastian mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ridwan menyebut, Satreskrim juga telah kembali mendatangi lokasi kejadian. Terkait kemungkinan peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pihaknya masih akan memastikan perkembangan terbaru dari penyelidik.
“Kami akan mengecek kembali sejauh mana prosesnya, termasuk apakah sudah masuk tahap penyidikan atau masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Heri Purnomo, selaku pelapor dalam kasus tersebut, mengaku belum memperoleh informasi memadai mengenai perkembangan laporan yang disampaikannya kepada polisi. Ia menyebut baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanpa ada pemberitahuan lanjutan setelahnya.
“Sejak laporan saya disampaikan, baru satu kali menerima SP2HP. Sampai sekarang belum ada penjelasan lagi mengenai sejauh mana penanganan kasus ini,” ungkap Heri.
Kondisi tersebut membuat Heri mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang merenggut nyawa dua anak itu. Ia berharap kepolisian dapat segera mengungkap fakta di balik kedua kejadian tersebut, sekaligus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, kejelasan hukum penting agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan bekas tambang.
“Saya berharap polisi segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya dua anak itu. Jangan sampai kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya. [rbr/suf]
Link informasi : Sumber