Dua Outlet Minol Ditertibkan, DPMPTSP Madiun: NIB Saja Tak Bisa Jadi Dasar Jual Minol

0

Madiun (beritajatim.com) – Penertiban Outlet Libra Caruban dan Outlet Nyokolo Nglames yang menjual minuman beralkohol (minol) menyisakan pertanyaan soal legalitas kegiatan usaha tersebut. Sebab, untuk perdagangan minol, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ternyata belum cukup menjadi dasar untuk menjalankan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menjelaskan, NIB merupakan legalitas awal dalam memulai kegiatan usaha. Namun, perdagangan minol mendapatkan perlakuan khusus dan memiliki persyaratan lanjutan.

“Ketika NIB selesai, KBLI-nya dipilih, ada izin lanjutan yang harus ditindaklanjuti terkait minol,” ujar Anang, Rabu (23/9/2026).

Artinya, keberadaan NIB pada sebuah usaha tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh kegiatan perdagangan minol di dalamnya telah memenuhi ketentuan perizinan.

Anang menyebut terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha minol. Salah satunya rekomendasi dari dinas yang mengampu urusan perdagangan dan koperasi terkait minol.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan penunjukan resmi dari pabrik sebagai distributor.

“Yang pertama, butuh rekomendasi dari Dinas Perdakop yang mengampu kaitannya dengan minol. Kemudian juga harus mendapatkan secara resmi ditunjuk oleh pabrik sebagai distributor resmi,” jelasnya.

Persoalannya menjadi penting setelah dua outlet, yakni Libra Caruban dan Nyokolo Nglames, ditertibkan karena aktivitas penjualan minol. Status pemenuhan seluruh persyaratan perizinan pada masing-masing outlet tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan dari instansi terkait.

DPMPTSP sendiri menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin memperdagangkan minol harus mengurus perizinan lanjutan, bukan sekadar memiliki NIB.

Anang mengimbau pelaku usaha menaati seluruh ketentuan yang berlaku agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum.

“Seluruh kegiatan usaha itu diperbolehkan selama seluruh kelengkapan izin itu dilakukan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan dan mengurus izin lanjutan, tidak hanya NIB,” tegasnya.

Pernyataan DPMPTSP tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan penjualan minol tidak berhenti pada ada atau tidaknya NIB. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum kegiatan perdagangan minol dapat dijalankan sesuai ketentuan.

Di tengah penertiban Libra Caruban dan Nyokolo Nglames, pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh persyaratan khusus perdagangan minol tersebut telah dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha. (rbr/ian)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.