Dugaan Penganiayaan Sesama ASN Gresik, Hidung Rekan Kerja Cacat Permanen

0

Gresik (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam perkara tersebut, Samsul Bakri (47) duduk di kursi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya berinisial DRA.

Sidang perdana digelar pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2024 di lingkungan kantor DPUTR Gresik. Insiden bermula saat terdakwa dan korban membahas pekerjaan terkait laporan memorial aset periode 2017 hingga 2019 yang belum terselesaikan.

Perdebatan yang terjadi antara keduanya disebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan fisik.

“Terdakwa melempar botol air mineral tepat mengenai wajah korban,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami pendarahan pada bagian hidung. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa korban mengalami cedera permanen akibat insiden tersebut.

Atas perbuatannya, Samsul Bakri didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Persidangan berlangsung dinamis setelah tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap sebagian isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Mei Rukmana, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, tindakan yang terjadi merupakan respons spontan yang dipicu oleh situasi saat perdebatan berlangsung.

“Terdakwa tidak ada niatan melakukan penganiayaan. Itu terjadi secara refleks karena dipicu tindakan korban,” ujar Mei.

Pihak pembela juga menyoroti persoalan pekerjaan yang menjadi latar belakang perselisihan antara kedua ASN tersebut. Menurut mereka, akar konflik seharusnya mendapat perhatian lebih dari instansi terkait sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan langkah yang diambil oleh instansi tempat keduanya bekerja dalam menyikapi persoalan pekerjaan yang disebut menjadi sumber permasalahan.

Untuk menghadapi agenda sidang berikutnya, pihak terdakwa mengaku telah menyiapkan sedikitnya empat orang saksi yang akan memberikan keterangan yang meringankan bagi kliennya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

“Agar masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya,” ujar Donald saat menutup persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa. [dny/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.