Gaji ke-13 ASN Ponorogo Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Rp53 Miliar
Ringkasan Berita:
- Pemkab Ponorogo menganggarkan sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.
- Gaji ke-13 akan diterima seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
- Besaran yang diterima diperkirakan hampir sama dengan gaji bulanan reguler.
- Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
Ponorogo (beritajatim.com) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah setempat memastikan gaji ke-13 bagi ASN sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
Tambahan penghasilan yang identik dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah itu dipastikan menyasar seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Nilai anggaran yang disiapkan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp53 miliar atau setara dengan kebutuhan satu kali gaji bulanan ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan regulasi mengenai gaji ke-13 sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah tinggal menindaklanjuti aturan tersebut melalui mekanisme daerah sebelum proses pencairan dilakukan kepada seluruh ASN.
“Gaji 13 sudah kita anggarkan. Regulasinya sudah jelas di PP 9/2026,” kata Sriyono, Jumat (29/5/2026).
Sriyono menjelaskan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13 tanpa terkecuali. Tidak hanya pegawai negeri sipil, PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima yang telah dianggarkan pemerintah daerah.
Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembayaran tambahan penghasilan tersebut sudah disiapkan dalam APBD tahun 2026.
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo akan menerima. Termasuk PPPK paruh waktu, kita anggarkan,” ungkapnya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN nantinya diperkirakan hampir sama dengan gaji bulanan reguler. Bahkan nominal yang diterima dimungkinkan lebih besar karena mencakup sejumlah komponen tambahan yang selama ini diterima pegawai.
Namun hingga kini, petunjuk teknis terkait rincian pembayaran dan kemungkinan potongan pajak masih menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Besarannya tidak jauh beda dengan gaji bulanan, bahkan bisa lebih. Tapi juknisnya belum ada, jadi saya belum bisa menjelaskan apakah ada potongan pajak dan sebagainya,” jelas Sriyono.
Sriyono menguraikan perhitungan gaji ke-13 nantinya meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada ASN. Mulai dari tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja apabila ada.
Dengan komponen tersebut, total kebutuhan anggaran yang harus disiapkan Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp53 miliar.
“Penghitungannya meliputi gaji pokok, tunjangan anak atau istri, tunjangan beras dan tunjangan kinerja kalau ada,” terangnya.
Terkait jadwal pencairan, Sriyono menyebut pemerintah pusat telah mengatur penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026.
Sementara untuk pemerintah daerah, pencairan masih menunggu tindak lanjut berupa peraturan bupati maupun persetujuan administratif lainnya. Pemkab Ponorogo memastikan proses tersebut segera dipenuhi agar hak ASN bisa diterima tepat waktu.
“Kalau di daerah nanti kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati atau persetujuan,” katanya.
Sriyono menegaskan gaji ke-13 memang diprioritaskan cair pada pertengahan tahun karena diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.
Momentum pencairan pada Juni dinilai penting karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan sekolah. Hal itu berbeda dengan tunjangan hari raya yang dicairkan menjelang hari besar keagamaan.
“Gaji 13 dicairkan Juni karena untuk biaya anak-anak sekolah. Kalau THR kan sebelum hari raya,” pungkasnya. [end/beq]
Link informasi : Sumber