Gapasdap Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Bahan Bakar B50 untuk Angkutan Penyeberangan

0

Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mengapresiasi rencana pemerintah menerapkan penggunaan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, khususnya solar impor.

Meski mendukung arah kebijakan tersebut, Gapasdap menilai implementasi B50 pada sektor angkutan penyeberangan perlu dikaji lebih mendalam mengingat karakter operasional kapal berbeda dengan moda transportasi darat.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, menjelaskan kapal penyeberangan beroperasi dengan membawa penumpang di perairan yang dipengaruhi arus, gelombang, dan cuaca dinamis sehingga membutuhkan keandalan mesin yang bekerja secara terus-menerus.

“Kapal penyeberangan membawa penumpang dan beroperasi di perairan dengan arus, gelombang, cuaca yang dinamis, sehingga membutuhkan kehandalan mesin secara terus-menerus,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Rakhmatika, dari sisi regulasi internasional, International Maritime Organization (IMO) menetapkan campuran biofuel dengan kandungan lebih dari 30 persen berada dalam rezim persyaratan yang lebih ketat. Berdasarkan ketentuan MEPC.1/Circ.795/Rev.9, campuran biofuel di atas 30 persen harus memenuhi persyaratan Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI untuk mesin diesel kapal. Apabila penggunaan bahan bakar tersebut berada di luar spesifikasi teknis mesin, operator harus membuktikan bahwa emisi nitrogen oksida (NOx) tetap memenuhi batas yang berlaku.

Selain aspek regulasi, Gapasdap juga menyoroti sejumlah kajian teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Salah satunya penelitian Himmawan Aan Listyanto mengenai performa biodiesel B50 hingga B100 yang menunjukkan adanya penurunan daya mesin sebesar 6,38 persen dibandingkan High Speed Diesel (HSD) pada kondisi beban penuh. Penelitian tersebut juga mencatat kenaikan Specific Fuel Oil Consumption (SFOC) sebesar 6,8 persen pada penggunaan B50.

“Temuan ini menunjukkan adanya potensi penurunan performa dan peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel meningkat,” kata Rakhmatika yang juga merupakan pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Kajian ITS lainnya juga mencatat beberapa karakteristik biodiesel yang perlu menjadi perhatian, seperti densitas yang lebih tinggi, nilai kalor lebih rendah, konsumsi bahan bakar lebih besar, serta potensi peningkatan emisi NOx.

“Pada kapal penyeberangan, penurunan nilai kalor berarti konsumsi BBM dapat menjadi lebih boros,” jelasnya.

Gapasdap juga menyoroti aspek penyimpanan bahan bakar. Berdasarkan hasil penelitian ITS, biodiesel lebih rentan mengalami degradasi akibat proses hidrolisis, oksidasi, penguraian termal, hingga kontaminasi bakteri selama penyimpanan.

Dalam pengujian tersebut, B50 murni mengalami kenaikan bilangan asam hingga 29,61 persen serta peningkatan koloni bakteri mencapai 2.900 persen setelah disimpan selama enam minggu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bahan bakar yang tersimpan di tangki kapal, settling tank, service tank, pipa, separator, maupun filter.

Selain itu, kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan pencampur HSD memiliki sifat pelarut yang dapat memicu terbentuknya sludge serta meningkatkan frekuensi pembersihan sistem bahan bakar. Pada tahap awal penggunaan, endapan lama di dalam tangki berpotensi terlepas sehingga memperbesar beban separator dan meningkatkan risiko penyumbatan filter.

“Apabila filter tersumbat, suplai bahan bakar ke mesin dapat terganggu, tenaga mesin melemah, atau mesin berhenti,” ujar Rakhmatika.

Ia menegaskan bahwa gangguan tersebut memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius dibanding kendaraan darat. Jika kendaraan dapat berhenti di tepi jalan ketika mengalami masalah mesin, kapal yang kehilangan tenaga dorong berisiko kehilangan kemampuan bermanuver.

Dalam kondisi arus kuat, jalur pelayaran sempit, lalu lintas padat, atau saat mendekati dermaga, kapal yang kehilangan daya dapat terdorong arus sehingga berpotensi mengalami tabrakan, kandas, bahkan kehilangan stabilitas.

Di sisi lain, penerapan B50 juga diperkirakan meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran. Tambahan biaya berasal dari konsumsi bahan bakar yang lebih besar, penggantian filter lebih sering, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, penyediaan suku cadang tambahan, hingga meningkatnya frekuensi perawatan mesin.

“Biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari standar keselamatan, karena operator kapal tetap wajib menjaga kehandalan mesin dan keselamatan pelayanan,” katanya.

Rakhmatika menambahkan, beban tersebut semakin berat karena tarif angkutan penyeberangan saat ini dinilai masih berada di bawah kebutuhan biaya operasional. Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih tertinggal sekitar 31,8 persen dari biaya riil.

“Dengan adanya penerapan B50, ketertinggalan tarif terhadap biaya berpotensi semakin melebar,” ujarnya.

Karena itu, Gapasdap berharap pemerintah tidak hanya menerapkan kebijakan penggunaan biodiesel B50, tetapi juga mempertimbangkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Langkah tersebut dinilai penting agar operator tetap mampu menjaga keandalan armada, keselamatan pelayaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. [tok/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.