Geruduk DPRD, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Blitar Protes Intervensi Pusat
Ringkasan Berita:
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Blitar mendatangi DPRD untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan pusat.
- Pengurus menyoroti dugaan intervensi terkait rekrutmen manajer dan pembagian SHU koperasi.
- Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi dan mengurangi kewenangan daerah.
- Sebanyak 248 KDMP di Kabupaten Blitar disebut terdampak oleh wacana regulasi baru tersebut.
Blitar (beritajatim.com) – Puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Blitar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar untuk menyampaikan keresahan terkait dugaan intervensi pemerintah pusat dalam pengelolaan koperasi desa.
Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Forum Pengurus KDMP memprotes wacana regulasi baru yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi dan mengurangi kedaulatan pengurus lokal.
Ketua Forum Koperasi Merah Putih Blitar, Nevi Destiandri, mengatakan intervensi dari pihak kementerian dan Agrinas membuat pengurus desa kebingungan dalam menjalankan koperasi.
Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah rencana penunjukan manajer koperasi langsung oleh pusat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Koperasi, penunjukan manajer menjadi kewenangan pengurus melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Lalu kewenangan kami sebagai pengurus di mana?” cetus Nevi, Kamis (7/5/2026).
Selain rekrutmen manajer, Forum KDMP juga mempersoalkan dugaan intervensi dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU). Pengurus memprotes adanya wacana pemotongan SHU sebesar 3 persen untuk Agrinas serta pengaturan distribusi keuntungan yang ditentukan pihak pusat.
Menurut Nevi, kebijakan tersebut berpotensi merampas hak anggota koperasi dalam menentukan pengelolaan keuangan secara mandiri melalui RAT.
“Koperasi ini ada di desa. Kita yang punya lahan, kita yang punya tempat, dan konsumennya adalah masyarakat kita sendiri. Jangan sampai pengurus lokal justru hanya jadi penonton sementara kendali dipegang pihak luar,” tegasnya.
Di Kabupaten Blitar sendiri terdapat 248 KDMP yang disebut terdampak wacana regulasi tersebut. Forum juga mengklaim keresahan serupa dirasakan pengurus koperasi di berbagai daerah lain.
Pengurus berharap DPRD Kabupaten Blitar dapat menjembatani aspirasi mereka ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pemerintah pusat agar regulasi yang akan diterbitkan tetap sesuai dengan prinsip koperasi yang mandiri dan berdaulat.
“Kalau tetap tidak ada perubahan maka kami akan mengerahkan semua anggota untuk demo,” tandas Nevi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikan hasil audiensi kepada Satgas percepatan KDMP Provinsi Jawa Timur.
“Iya nanti akan kita salurkan notulen ini ke Provinsi agar diteruskan ke pusat,” ujar Sri.
Ia juga mengapresiasi langkah para pengurus koperasi yang aktif menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah.
“Intinya kami akan fasilitasi agar masukan ini bisa didengar oleh pusat,” tandasnya. [owi/beq]
Link informasi : Sumber