Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike
Jakarta (beritajatim.com)- Grab Indonesia mengumumkan penutupan Program Langganan Akses Hemat bagi Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua atau GrabBike.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian perusahaan untuk menciptakan ekosistem layanan transportasi online yang lebih berkelanjutan bagi seluruh pihak.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menegaskan bahwa evaluasi terhadap program dilakukan agar implementasi layanan tetap seimbang antara kebutuhan konsumen dan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Penutupan Program Langganan Akses Hemat dilakukan karena kami menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi demi menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak,” ujar Neneng Goenadi dalam keterangannya.
Meski program langganan untuk mitra dihentikan, layanan GrabBike Hemat bagi konsumen dipastikan tetap tersedia. Grab Indonesia menyebut penyesuaian biaya layanan akan dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat.
Sementara itu, untuk layanan GrabBike Standard, perusahaan memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan tarif bagi pengguna.
Neneng menambahkan, kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas perusahaan di tengah dinamika industri transportasi digital yang terus berkembang.
“Kesejahteraan Mitra Pengemudi merupakan prioritas utama kami. Kami terus mengupayakan pendapatan mitra tetap terjaga sekaligus menghadirkan berbagai program kesejahteraan yang berkelanjutan,” katanya.
Grab Indonesia juga memastikan sejumlah program dukungan bagi mitra pengemudi tetap berjalan. Program tersebut meliputi Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran ditanggung perusahaan untuk mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan, beasiswa GrabScholar bagi anak mitra, program umrah bagi mitra inspiratif, hingga pelatihan melalui GrabAcademy dan layanan GrabBenefits.
Selain itu, perusahaan juga mempertahankan kanal darurat GERCEP (Grab Respon Cepat) sebagai bagian dari perlindungan dan dukungan operasional bagi mitra pengemudi.
Dalam kesempatan yang sama, Grab Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan lancar bagi mitra pengemudi transportasi roda dua ke depan.
Prabowo: Potongan Tarif untuk Driver 8%
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak setuju dengan biaya potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.
Potongan tarif ojol yang mencapai 20% tersebut perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menyatakan potongan tarif 20% tersebut tidak adil bagi pengemudi. Bahkan, Prabowo juga menyatakan tidak setuju dengan potongan tarif 10% yang diperjuangkan para ojol.
Kepala Negara menegaskan, potongan tarif yang diterima aplikator harus di bawah 10%. Hal ini mengingat driver ojol yang sudah bekerja keras di lapangan.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%,” tegas Prabowo.
Prabowo menegaskan, aplikator yang tidak setuju dengan keputusannya dipersilakan untuk tidak berusaha di Indonesia.
“Harus di bawah 10%. Enak aje, lu (ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapet duit sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan ini, Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi ojol menjadi minimal 92%. Dengan demikian, potongan tarif untuk aplikator menjadi 8%.
Selain potongan tarif, dalam aturan itu, aplikator wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
“Saudara-saudara sekalian, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo. (ted)
Link informasi : Sumber