Ibu Penusuk Anak Kandung di Pamekasan Dikirim ke RSJ Lawang

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan inisial DA (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung maut terhadap anak kandungnya sendiri, inisial TD (10) di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin (17/8/2026) kemarin.

Dalam kasus tersebut, DA menusuk TD dengan menggunakan pisau dapur sepanjang 33 centimeter (cm), sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bahu kiri, punggung dan pinggul.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sampai di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Selasa (18/8/2026).

Akibat aksi tersebut, DA dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP. “Namun dari data Dinkes, DA memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2020. Sempat dinyatakan sembuh, hanya saja pada 2023 kondisinya kambuh lagi,” ungkapnya.

“Untuk sementara tersangka tidak kami tahan, namun sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara tersangka kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa di RSJ Lawang untuk dilakukan observasi kurang lebih 5 sampai 10 hari,” imbuhnya.

Saat ini DA masih diamankan di ruang Satreskrim dengan pengawasan penyidik perempuan, sekalipun saat ini belum bisa diajak komunikasi. “Kita mencoba berkomunikasi, tapi tidak bisa diajak komunikasi, hanya diam saja dengan tatapan kosong,” jelasnya.

“Untuk 2 anak korban lainnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos). Jika keluarga tidak mampu menerima, maka DA akan dirujuk ke UPT Rehabilitasi di Pasuruan atau Sidoarjo,” pungkasnya. [pin/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.