Kasus Pria Pecahkan Kaca Bus Restu Panda di Madiun Selesai

0

Madiun (beritajatim.com) – Kasus perusakan yang sempat memantik kehebohan di media sosial terkait insiden pria memecahkan kaca Bus Restu Panda di kawasan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, kini resmi berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan melalui ruang mediasi Satlantas Polres Madiun.

Proses mediasi yang mempertemukan pihak pengemudi bus dan sopir truk tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Andika Cahyono, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara yang dipicu insiden lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026) lalu itu telah membuahkan titik terang dan kesepakatan bersama.

Peristiwa menegangkan tersebut bermula ketika Bus Restu Panda bernopol N 7165 UF yang dikemudikan Alfian Wardana Effendie melaju dari arah selatan menuju utara.

Setibanya di sekitar traffic light Joko Bayan, pengemudi bus diduga nekat mengambil lajur kanan guna mendahului kendaraan di depannya.

Pada momen bersamaan, dari arah berlawanan meluncur truk bernopol AE 8002 UD yang dikemudikan oleh Agung Prio Widiarto.

Meski bus berusaha menghentikan lajunya, benturan atau sentuhan antar-badan kendaraan tak terelakkan hingga memicu emosi pengemudi truk.

Emosi yang memuncak membuat Agung Prio mendatangi bus dan menghantam kaca samping bagian depan kiri hingga pecah berkeping-keping di dekat posisi duduk kernet.

Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan viral hingga menjadi perhatian luas masyarakat sebelum akhirnya ditangani oleh kepolisian.

Meski perkara pemecahan kaca berakhir damai tanpa berlanjut ke ranah hukum, Satlantas Polres Madiun menegaskan tetap fokus menyoroti aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Ke depannya kami dari Satlantas Madiun juga akan melakukan penertiban terhadap bus yang masih menimbulkan keresahan, membahayakan terhadap pengendara lain,” tegas Ipda Andika Cahyono.

Kepolisian mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum maupun pengguna jalan untuk senantiasa menahan diri, mengutamakan keselamatan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri di jalan raya. [rbr/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.