Investasi Kota Mojokerto Melonjak Hingga Rp368,7 Miliar, Ning Ita Ajak Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, nilai realisasi investasi di Kota Onde-onde meningkat lebih dari dua kali lipat, dari sekitar Rp154 miliar pada 2022 menjadi Rp368,7 miliar pada 2025.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka secara virtual Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita, peningkatan investasi tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Kota Mojokerto. Namun, keberhasilan tersebut juga harus diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala.

“Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencapai sekitar Rp154 miliar. Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Kota Mojokerto terus meningkat,” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).

Foto BeritaJatim.com
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka secara daring Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026. [Foto : ist]

Ning Ita menjelaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mengukur realisasi investasi sekaligus memetakan kondisi perekonomian daerah. Data yang akurat dan tepat waktu akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi.

“Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan data yang disampaikan akurat, maka hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik dan pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem OSS-RBA dan tata cara pelaporan LKPM. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan semakin memahami pentingnya pelaporan investasi sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini juga mengingatkan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap triwulan. Sedangkan pelaku usaha skala kecil melaporkan setiap semester sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.

Dengan semakin meningkatnya investasi dan didukung data pelaporan yang akurat, Pemkot Mojokerto optimistis dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [tin/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.