Kasus Kementerian Imipas Terungkap dari Transaksi Keuangan 35 Pegawai Capai Rp336,7 Miliar
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026 terungkap karena temuan transaksi pegawainya.
Menurut Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Setyo Budiyanto, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d.2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).
Dari total aliran uang tersebut, Budi memaparkan,hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. “Sementara Rp357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” sebut Setyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal; Bagus Bramantyo ( BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; Juniadi Sri Priambudi (JPS) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; dan Gusti Bernardiansyah (GTS) selaku staf Subdit Izin Tinggal. (hen/ted)
Link informasi : Sumber