Korban Dugaan Penipuan Rp15 Miliar Desak Aparat Hukum Tangkap Tersangka DPO
Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Keuangan PT Bimasakti Mineral, Aditia Sugiarto Prayitno, mendesak aparat kepolisian untuk lebih serius memburu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp15 miliar yang dilaporkannya sejak 2024.
Hingga memasuki pertengahan 2026, tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) masih belum berhasil ditangkap.
Aditia mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat dan minim transparansi. Menurutnya, sebagai pihak yang merasa dirugikan, ia justru belum memperoleh kepastian hukum terkait proses pencarian tersangka maupun perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, SH, Aditia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kerja sama jual beli bijih nikel antara PT Bimasakti Mineral dengan PT G yang dipimpin oleh H, saudara kandung I yang juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Dalam kerja sama itu, PT Bimasakti Mineral disebut telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Namun hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan kepada pihak pembeli.
“Kami melaporkan kasus ini untuk mempertahankan hak kami yang menurut kami telah dirampas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kami yang menjadi pihak dirugikan malah digugat secara perdata. Kami juga tidak mendapat kepastian, sampai kapan pelaku dicari atau apakah masih dicari sama sekali,” ungkap Aditia dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2026).
Ia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik dan menyatakan kesiapannya membantu mempercepat proses pengungkapan perkara, termasuk dengan memberikan data maupun informasi tambahan yang dibutuhkan.
Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada pihak pelapor.
“Hasilnya nihil. Kami siap bantu jika butuh informasi atau hal lain, tapi tidak ada respon,” tambahnya.
Gugatan Perdata Ditolak di Tingkat Banding
Selain menempuh jalur pidana, sengketa antara kedua pihak juga sempat bergulir di ranah perdata. Kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menjelaskan bahwa PT G yang diwakili H pernah mengajukan gugatan dengan dalih merasa dirugikan dan dikriminalisasi.
Namun gugatan tersebut ditolak pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, pihak penggugat diketahui masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Yafet, putusan tersebut mempertegas hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan dirinya.
“Secara hukum, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikannya. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan hakim. Herlina juga mengetahui seluruh aktivitas perusahaan, sehingga ikut bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” jelasnya.
Nama Tersangka Disebut dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Nikel
Dalam kesempatan yang sama, Aditia dan tim kuasa hukumnya juga menyinggung keterkaitan sosok I dalam perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Mereka menyebut I diduga terkait dengan kasus tata kelola jual beli bijih nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT P yang diangkut menggunakan dokumen kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT A pada 2023.
Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan terhadap sejumlah tersangka lain. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara mereka telah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.
Menurut Yafet, penyidik Kejaksaan Tinggi telah beberapa kali memanggil I sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Aparat juga disebut telah melakukan penggeledahan di kediamannya di Makassar serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Diduga, dari transaksi tersebut I memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami menyarankan agar Saudara I bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum,” tegas Yafet.
Soroti Status DPO yang Belum Terpublikasi Nasional
Di jalur pidana, laporan yang diajukan PT Bimasakti Mineral tercatat dengan nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA sejak awal 2024.
Dalam perkembangannya, I ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 dan resmi berstatus DPO sejak 5 Mei 2025. Meski demikian, hingga kini tersangka belum berhasil diamankan.
Aditia juga mempertanyakan status DPO tersebut yang menurutnya belum tercantum dalam basis data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) maupun situs resmi Polri.
Menurutnya, publikasi secara nasional penting untuk mempermudah proses pencarian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jika memang benar DPO, seharusnya terdaftar secara nasional agar memudahkan pencarian dan diketahui publik,” ujarnya.
Yafet menegaskan pihaknya tidak menginginkan perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Yang mereka harapkan hanyalah proses hukum yang berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi korban.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kami minta polisi bekerja lebih profesional, kirim SP2HP secara teratur, dan lakukan upaya pencarian yang nyata. Jangan biarkan buronan bebas berkeliaran sementara kami menunggu keadilan,” pungkas Yafet.
Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik Polrestabes Surabaya terkait upaya pencarian tersangka dan kelanjutan proses hukum yang telah berjalan lebih dari dua tahun. Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian miliaran rupiah, tetapi juga harapan korban terhadap kepastian penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (ted)
Link informasi : Sumber