Kriminalisasi Anggota Polres Kediri Kota Pembebasan Jalan TOL Kediri, Aparat Penegak Hukum Coba Tutupi Sosok Besar Mafia Tanah Proyek Tol PT. SKA.

0

KEDIRI | 15 Oktober 2026. – Penetapan Slamet Rohadi, anggota Polres Kediri Kota, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana pembebasan lahan jalan tol memicu protes keras dari tersangka dan tim hukumnya. Mereka menuduh proses penegakan hukum di tingkat lokal bersifat selektif dan tidak transparan, sehingga berpotensi menutup aktor berpengaruh di balik dugaan monopoli pembebasan lahan tol.

Kasus bermula dari laporan hukum yang diajukan PT. SKA a/n Dwiaji, terkait dugaan penggelapan dana pembebasan lahan. Namun menurut Slamet dan kuasa hukumnya, penyidikan yang dilakukan Pidsus Satreskrim Polresta Kediri terkesan berfokus pada individu-individu berdaya kecil, sementara aktor yang diduga menguasai jaringan pengaturan pembebasan lahan belum disentuh. “Saya hanya mencari keadilan,” kata Slamet saat ditemui Rabu (14/10/26), ditemani pengacaranya, Slamet Riyadi SH, MH

Slamet kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan tersebut memuat klaim cacat prosedur dan bukti yang dianggap lemah atau sepihak. Pengacara Slamet menilai langkah hukum lokal berpotensi menjadi alat untuk mengorbankan individu kecil agar menutup jejak pihak yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi besar dalam proses pembebasan lahan.Untuk memastikan pemeriksaan berjalan independen, Slamet beserta kuasa hukumnya meminta pengalihan penyidikan di Ambil Aleh oleh Mabes Polri Selain itu mereka meminta atensi pihak-pihak pengawas dan penegak hukum pusat, termasuk Kapolri, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, KPK, Kejaksaan Agung beserta Jamwas, Komisi Yudisial Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.

Permintaan ini dilatarbelakangi kekhawatiran akan konflik kepentingan dan lemahnya transparansi dalam proses penyelidikan di tingkat daerah.Sumber internal di lingkungan penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mereka anggap cukup. Namun hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota belum memberikan keterangan rinci terkait bukti-bukti yang mendasari penetapan tersebut. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi dan akan memuat jawaban apabila tersedia

Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini membuka dua isu penting: perlindungan prinsip due process bagi tersangka dan kebutuhan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan aktor berpengaruh dalam pembebasan lahan. “Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti kuat dan prosedur yang transparan. Jika ada indikasi keterlibatan pihak besar, penyidik wajib menelusuri sampai ke hulu, bukan sekadar menjerat orang kecil,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Airlangga yang dikutip menolak disebutkan namanya.Selain tuntutan pengalihan penyidikan, Slamet juga menuntut agar bila benar terdapat kerugian perusahaan, seluruh kerugian dikembalikan atau paling tidak diminimalisir. “Bukan soal uang semata, melainkan akuntabilitas. Jangan biarkan praktik monopoli pembebasan lahan terus berlangsung dengan menutup-nutupi keterlibatan pihak kuat,” kata Slamet Riyadi, kuasa hukum, menegaskan.

Kasus pembebasan lahan jalan tol selama ini sering menimbulkan persoalan kompleks: aliran dana besar, kepentingan pelaku ekonomi dan politik, serta potensi pelanggaran prosedur dalam proses administratif. Ketika penegakan hukum tidak diikuti pemeriksaan yang menyeluruh, maka publikasi kasus hanya akan menciptakan preseden buruk — hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Masyarakat lokal dan pemangku kepentingan kini menanti langkah lanjutan dari institusi penegak hukum pusat dan lokal, serta hasil sidang praperadilan yang dapat menentukan kelanjutan status hukum Slamet.

Hasil praperadilan dapat membuka apakah penetapan tersangka memenuhi syarat formil dan materiil, ataukah akan membalikkan keputusan tersebut dan
Apakah Pihak PN Kediri bekerja sesuai aturan yang Adil atau ada upaya keterpihakan.


Redaksi akan terus mengupayakan klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk perwakilan PT SKA, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan Mabes Polri. Setiap perkembangan penting akan diinformasikan kepada pembaca.

Leave A Reply

Your email address will not be published.