Kronologi Lengkap Kepala SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa: Gara-gara Baju

0

Malang (beritajatim.com) – Gelombang amarah siswa dan wali murid terlihat di halaman SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026). Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh dugaan tindak kekerasan fisik serta intimidasi verbal yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial MAH alias Amrozi Hamidi terhadap sejumlah pelajar.

​Imbas dari peristiwa kekerasan yang sempat terekam dalam video amatir hingga viral di jagat maya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat dengan mengambil langkah tegas. Pemkot resmi memberhentikan Amrozi Hamidi dari jabatannya sebagai kepala sekolah terhitung sejak hari ini.

​Aksi massa yang mengenakan seragam sekolah lengkap itu digelar untuk menuntut pertanggungjawaban pimpinan sekolah. Salah satu kasus yang memantik keprihatinan publik menimpa siswa berinisial W. Pelajar tersebut diduga menjadi korban pemukulan saat agenda sapa pagi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026), hanya lantaran perkara busana.

​Wali murid korban menuturkan, putranya tidak memakai baju lurik khas sekolah yang diwajibkan setiap hari Kamis karena pakaian tersebut dalam kondisi rusak dan belum selesai diperbaiki. Alih-alih mendapatkan toleransi atau teguran edukatif, korban justru mengalami perlakuan kasar di depan rekan-rekannya.

​”Anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut, dan dijewer. Padahal baju luriknya tidak dipakai karena sobek dan sedang dijahit,” ujar salah satu perwakilan wali murid korban dengan nada geram, Jumat (25/9/2026).

​Keluarga korban juga menyayangkan respons manajemen sekolah yang dinilai arogan saat dimintai klarifikasi. Tak hanya penganiayaan secara fisik, terlapor diduga melontarkan kalimat merendahkan yang berujung pada guncangan psikis dan trauma berat bagi anak didiknya.

​Merespons gejolak di lapangan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, langsung mendatangi lokasi dan menemui perwakilan wali murid, para guru, serta siswa. Dandung menyampaikan permohonan maaf terbuka atas nama Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) atas insiden kelam di ranah pendidikan tersebut.

​”Yang pertama, kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung saat ditemui di sela-sela penanganan aksi di SMPN 18 Kota Malang.

​Dandung mengungkapkan, dari hasil klarifikasi langsung di lingkungan sekolah, sedikitnya ada dua murid yang terkonfirmasi menjadi korban kekerasan fisik secara langsung. Peristiwa tersebut bermula saat agenda penyambutan kedatangan siswa di pintu masuk.

​”Jadi laporannya, karena tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik ya. Jadi tidak memakai seperti itu, kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi,” terang Dandung.

​Dampak buruk kejadian itu tidak hanya dirasakan oleh para korban langsung, melainkan juga murid-murid lain yang berada di area gerbang sekolah saat kejadian berlangsung. Tekanan psikologis menyelimuti para siswa yang menyaksikan figur pimpinan sekolah memperlakukan teman mereka dengan kekerasan.

​”Kalau ini tadi saya tanya beberapa siswa, jadi beberapa siswa dari yang saya temui tadi itu paling tidak ada dua yang mengalami secara langsung. Kemudian pada saat di dalam tadi kan juga ada beberapa siswa yang tidak mengalami secara langsung tapi melihat secara langsung,” kata Dandung.

​Guna mencegah situasi belajar mengajar kian keruh, Pemkot Malang langsung menjatuhkan vonis administratif berupa penonaktifan Amrozi Hamidi dari tampuk pimpinan sekolah. Pihaknya segera mengajukan surat resmi penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepada Wali Kota Malang.

​”Hari ini kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” ungkap Dandung.

​Ia menambahkan, proses pemeriksaan internal tetap bergulir dan membuka jalan bagi penerapan sanksi disiplin aparatur sipil negara yang lebih berat.

“Yang jelas sanksi itu selain pemberhentian ya, nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, ya akan kita terapkan, pasti kita terapkan,” imbuhnya.

​Dalam forum dengar pendapat bersama para tenaga pendidik, fakta lain pun terungkap ke permukaan. Dandung menemukan adanya sederet rekam jejak pelanggaran aturan internal yang diduga pernah dilakukan oleh kepala sekolah bersangkutan pada masa sebelumnya. Sayangnya, tindakan tersebut tidak pernah bermuara pada laporan resmi akibat atmosfer ketakutan yang dialami dewan guru.

Foto BeritaJatim.com
SMP Negeri 18 Kota Malang (Foto: Istimewa)

​”Tadi juga saya kumpulkan guru-guru. Dan memang ada beberapa tindakan yang dilakukan yang itu sifatnya pelanggaran seperti itu. Namun yang kami sayangkan tadi kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas seperti itu. Alasannya karena takut,” jelas Dandung menyayangkan.

​Sebagai langkah lanjutan penyelamatan psikologis murid, Pemkot Malang menginstruksikan Disdikbud untuk menggandeng Dinas Kesehatan. Tim terpadu diterjunkan guna memberikan pendampingan konseling serta pemulihan trauma mendalam bagi siswa yang terdampak langsung maupun saksi mata kejadian.

​”Di sini kami juga sudah dari Dinas Pendidikan nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengamini bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di SMPN 18 tidak sebatas kekerasan raga, melainkan juga kekerasan verbal yang mencederai martabat peserta didik.

​”Kalau keluhan dari guru dan siswanya, selain tindakan fisik ada juga pelanggaran verbal, itu sudah tidak benar,” kata Suwarjana menegaskan.

​Suwarjana memastikan instansinya segera menggelar evaluasi total, utamanya menyangkut regulasi dan penerapan seragam lurik di satuan pendidikan. Kebijakan ini akan dikaji ulang secara menyeluruh guna menjamin tidak adanya pemaksaan finansial atau beban psikis bagi para siswa dan orang tua.

​Menurut Suwarjana, arahan dinas selama ini sangat jelas dan mengedepankan asas kemudahan bagi murid baru maupun siswa umum. Selama belum memiliki atau mengalami kendala pada seragam identitas daerah, siswa berhak mengenakan pakaian dasar sekolah.

​”Kita akan evaluasi. Yang jelas, dari kami sudah selalu menyarankan tidak ada pemaksaan. Seragam kelas VII itu sampai kapan harus memakai biru-putih dan pramuka, sampai punya, ini evaluasi bagi kami dan harus cross-check ke bawah,” kata Suwarjana menutup keterangannya. (dan/but)

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.