Kuasa Hukum Bantah Notaris Ariyani Diberhentikan, Sebut Masih Berproses di MPP
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Notaris Ariyani, Aris Eko Prasetyo, membantah kabar kliennya telah diberhentikan dari jabatan notaris.
- Menurut kuasa hukum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur baru mengusulkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Majelis Pengawas Pusat.
- Perkara berawal dari akta hibah tanah dan bangunan pada 2006 yang digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan gugatan disebut ditolak hingga tingkat kasasi.
- Kuasa hukum menilai pertimbangan MPW mengenai dugaan harta bersama tidak sejalan dengan pernyataan tertulis mantan istri penerima hibah yang disebut tidak keberatan.
Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Notaris Ariyani, S.H., di Surabaya membantah kabar yang menyebut kliennya telah diberhentikan. Aris Eko Prasetyo menegaskan, berdasarkan penjelasannya, Ariyani belum menerima putusan final pemberhentian, melainkan menghadapi usulan sanksi pemberhentian sementara dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Timur yang masih dalam proses upaya hukum.
“Sampai hari ini Bu Ariyani masih berkantor dan berpraktik seperti biasa di Jalan Ngagel Timur Nomor 12 Surabaya. Tidak benar sudah diberhentikan. Itu masih usulan MPW kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP), dan saat ini masih dalam proses banding,” kata Aris Eko Prasetyo, kuasa hukum Notaris Ariyani, Selasa (21/10/2026).
Aris menjelaskan, perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kliennya bermula dari akta hibah Nomor 12 tertanggal 8 April 2006. Akta yang dibuat Notaris Ariyani tersebut berisi hibah tanah dan bangunan di atas aset Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) dari Hajah Siti Aisyah kepada anaknya, Ir. Agung Ristanto.
Akta tersebut kemudian digugat oleh kakak kandung Agung, Ir. Arif Ismunandar, melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Aris, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya, kemudian putusannya dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi pada 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Arif.
Berdasarkan uraian kuasa hukum tersebut, perkara gugatan atas akta hibah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aris menegaskan putusan pengadilan itu menjadi salah satu dasar bagi pihaknya dalam menanggapi persoalan yang kini dihadapi Ariyani.
“Putusan pengadilan sudah final. Akta hibah sah,” tegas Aris.
Di tengah proses kasasi tersebut, Arif melaporkan Notaris Ariyani kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Laporan itu kemudian diteruskan ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Aris membeberkan, hasil pemeriksaan MPD pada awalnya hanya merekomendasikan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis dan teguran lisan. Rekomendasi tersebut, menurut dia, didasarkan pada penilaian bahwa notaris kurang berhati-hati terkait keberadaan surat pernyataan pinjam nama.
Namun, pada tingkat MPW, rekomendasi sanksi tersebut berubah menjadi usulan pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Majelis Pengawas Pusat. Aris menegaskan, usulan tersebut belum merupakan keputusan final yang menetapkan pemberhentian terhadap kliennya.
“Jadi yang di MPW itu sifatnya baru mengusulkan. Bukan putusan final pemberhentian. MPP di pusat yang akan memutuskan, dan kami masih melakukan upaya banding atas usulan tersebut,” jelasnya.
Selain mempersoalkan status sanksi, Aris juga menyoroti pertimbangan hukum MPW. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan dalam pertimbangan yang menyebut akta hibah menyamarkan asal-usul objek yang seharusnya menjadi harta bersama.
Menurut Aris, apabila objek tersebut dianggap sebagai harta bersama antara Agung dan mantan istrinya, Irna Ningsih, maka keberatan dari pihak yang berkepentingan terhadap status harta itu perlu menjadi perhatian. Ia mempertanyakan posisi Arif sebagai pelapor dalam persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan harta bersama tersebut.
Aris juga menyebut Irna Ningsih telah membuat pernyataan tertulis bahwa ia mengetahui tanah tersebut dibeli menggunakan uang Agung, mengetahui adanya hibah kepada Agung, serta tidak berkeberatan dan tidak merasa dirugikan atas akta jual beli maupun akta hibah yang dibuat Notaris Ariyani.
“Logikanya jadi tidak nyambung. Yang melapor minta akta hibah dibatalkan, pertimbangannya malah soal harta bersama. Sementara mantan istrinya sendiri yang disebut dirugikan justru menyatakan tidak keberatan,” pungkas Aris.
Melalui klarifikasi tersebut, Aris berharap masyarakat dapat membedakan antara usulan sanksi pemberhentian sementara dan keputusan final pemberhentian. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang disampaikannya, proses pemeriksaan terhadap Notaris Ariyani masih berjalan dan belum menghasilkan putusan final pemberhentian dari Majelis Pengawas Pusat. [uci/beq]
Link informasi : Sumber