Polres Mojokerto Kota Amankan 21 Orang, Tiga Korban Pengeroyokan Terluka Sajam
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di kawasan Jalan Empunala.
- Tiga korban mengalami luka akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan menjalani perawatan di RS Kamar Medika.
- Aksi terjadi di dua angkringan, yakni angkringan Mbak Vera dan angkringan Mbak Michel.
- Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pengunjung serta penjaga angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
Ketiga korban menjalani perawatan di RS Kamar Medika untuk mendapatkan penanganan medis. Selain mengakibatkan korban terluka, aksi tersebut juga disertai dugaan perampasan satu unit ponsel serta perusakan fasilitas warung dan sepeda motor.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan pengeroyokan dan penganiayaan di sejumlah angkringan di Jalan Empunala, tepatnya di lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta-fakta dan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Petugas kemudian mengamankan 21 orang secara bertahap mulai Minggu (18/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga Selasa (20/10/2026),” ungkapnya saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga tergabung dalam kelompok remaja AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA dan PERBATASAN ANTI KIREK. Mereka diduga melakukan konvoi untuk menunjukkan identitas kelompok sebelum aksi tersebut berujung pada kekerasan terhadap orang lain.
Peristiwa pengeroyokan bermula di angkringan Mbak Vera, kemudian berlanjut ke lokasi kedua, yakni angkringan Mbak Michel. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Tiga korban yang mengalami luka-luka masing-masing M. Rico Ramadani, Saiful Nurcholis, dan seorang pria berinisial ODF. Rico, pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, mengalami luka memar di bagian punggung dan luka sayat di kepala belakang.
Sementara itu, Saiful Nurcholis (23), penjaga angkringan yang berdomisili di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, mengalami luka sabetan senjata tajam di betis kiri dan kepala. Korban lainnya, ODF (32), merupakan warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam aksi tersebut, para terduga pelaku juga diduga merampas satu unit ponsel milik penjaga angkringan serta merusak fasilitas warung dan sebuah sepeda motor.
“Kasus ini masih dalan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan sekaligus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Mojokerto Kota masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan tersebut. [tin/beq]
Link informasi : Sumber