Lima Jurus Gus Fawait Atasi Defisit Perubahan APBD Jember 2026

0

Jember (beritajatim.com) – Kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan untuk Perubahan Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp648,22 miliar.

SiLPA atau sisa APBD Tahun Anggaran 2025 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebesar Rp648,22 miliar, termasuk di dalamnya Rp150,56 miliar SiLPA earmark atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang sudah jelas penggunaannya.

Dengan demikian SiLPA yang masih dapat digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp497,65 miliar. Pada APBD Awal Tahun Anggaran 2026 perkiraan SiLPA yang dianggarkan untuk menutup defisit adalah sebesar Rp182,62 miliar.

Ada lima jurus yang disampaikan Bupati Muhammad Fawait dalam sidang paripurna Nota Pengantar Keuangan Perubahan APVD 2026, di gedunh DPRD Kabupaten Jember, Selasa (1/9/2026).

Pertama, merasionalisasi anggaran rutin dengan mengurangi pengeluaran non-produktif. Berikutnya adalah merasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap.

“Ketiga, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN sesuai pemutakhiran data pegawai. Lalu mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh BPK untuk menutup celah defisit belanja tahun berjalan, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Gus Fawait.

Gus Fawait mengingatkan, ada sejumlah program prioritas Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 yang perlu didukung bersama, yakni  mengentaskan kemiskinan dan perlindungan sosial yang merata, mewujudkan sumber daya manusia yang religius, unggul dan setara, dan membangun birokrasi yang profesional, humanis dan melayani serta penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan inovasi pelayanan publik.

Selain itu, Gus Fawait ingin meewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan, penataan kota berbasis pembangunan berkelanjutan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan penguatan ketahanan pangan.

Di tengah defisit itu, Kabupaten Jember memperoleh penambahan dana transfer pusat melalui penyesuaian alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp223,12 miliar, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp151,61 miliar dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp71,5 miliar.

“Di samping itu, guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan sarana publik, pemerintah daerah juga mengaktifkan kembali skema retribusi parkir berlangganan,” kata Gus Fawait.

Kenaikan pendapatan tersebut sudah didistribusikan antara lain untuk program pengentasan kemiskinan; penyesuaian anggaran gaji; program peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui peningkatan layanan kesehatan, standar hidup layak hingga pendidikan yang lebih baik.

Selain itu didistribusikan untuk penambahan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan peningkatan infrastruktur daerah, meliputi jalan, penerangan jalan umum (PJU), penataan ruang publik dan armada kebersihan.

Gus Fawait menjelaskan, peningkatan infrastruktur daerah dapat dilihat dari postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di sana belanja modal meningkat 66,31 persen, dari sekitar Rp401,57 miliar menjadi Rp667,87 miliar.

“Kenaikan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah mempertajam program dan kegiatan agar anggaran lebih tepat sasaran serta mendukung prioritas pembangunan,” kata Gus Fawait.

Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan dan penanganan kerusakan jalan secara bertahap sesuai skala prioritas.

“Pembangunan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak seiring berkurangnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan akibat perubahan kebijakan pusat terhadap Dana Alokasi Khusus Fisik,” kata Gus Fawait. [wir/ted]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.