Modus Janjikan Jadi Karyawan Tetap, 3 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Mojokerto Raup Rp630 Juta
Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar praktik penipuan berkedok rekrutmen karyawan tetap yang merugikan sedikitnya tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp630,5 juta.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS (60), H (49), dan FN (30). Mereka diduga menjalankan aksinya dengan mengaku mampu meloloskan korban menjadi karyawan tetap di sejumlah perusahaan, diantaranya PT A dan PT M. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 KUHP, Pasal 486 dan Pasal 20 KUHP.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, aksi para tersangka berlangsung sejak 9 Maret hingga 26 Agustus 2025. Para korban dijanjikan dapat diterima bekerja sebagai karyawan tetap, namun terlebih dahulu diminta menyetor uang dengan dalih biaya penerimaan maupun penyaluran tenaga kerja.
“Setelah korban menyerahkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan para tersangka, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp630.500.000,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar Polres Mojokerto, Jumat (7/8/2026).
Polisi menduga jumlah korban masih dapat bertambah karena penyidikan masih terus dikembangkan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap ketiga tersangka pada Juli 2026. Masih kata Kasat, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain bukti transfer dan rekening koran, kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyaluran tenaga kerja, dokumen perekrutan, kartu ATM, serta beberapa unit telepon seluler. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang sebagai syarat diterima bekerja.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan dapat diterima sebagai karyawan dengan syarat membayar sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi lowongan tersebut melalui pihak perusahaan secara resmi,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan praktik serupa dengan mencatut nama perusahaan lainnya.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja langsung kepada perusahaan terkait dan tidak menyerahkan uang ataupun data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kredibilitasnya. [tin/ted]
Link informasi : Sumber