Okupansi Hotel Blitar Anjlok ke 30 Persen, PHRI Soroti Maraknya ‘Hotel Bayangan’ Berkedok Kos Harian

0

Ringkasan Berita:

  • Tingkat okupansi hotel di Blitar Raya turun drastis dari 60–70 persen menjadi sekitar 30 persen sejak awal 2026.
  • PHRI Blitar menilai maraknya kos harian yang beroperasi layaknya hotel menjadi salah satu penyebab utama lesunya industri perhotelan.
  • Pelaku hotel meminta pemerintah menyusun regulasi terkait perizinan dan penataan kos harian agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
  • Penurunan okupansi dikhawatirkan berdampak pada sektor UMKM, pemasok logistik, hingga potensi pengurangan tenaga kerja.

Blitar (beritajatim.com) – Industri perhotelan di Blitar Raya tengah menghadapi tekanan berat. Sejak awal 2026, tingkat hunian hotel atau okupansi dilaporkan merosot tajam hingga hanya menyentuh kisaran 30 persen. Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi perlambatan ekonomi dan efisiensi anggaran, tetapi juga diduga akibat maraknya penginapan tidak resmi atau “hotel bayangan” yang beroperasi dengan kedok kos harian.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Blitar Raya menilai fenomena tersebut telah menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang karena banyak kos harian beroperasi layaknya hotel tanpa memenuhi kewajiban perizinan maupun perpajakan sebagaimana usaha akomodasi resmi.

Sekretaris PHRI Blitar, Reza Hasyim, mengatakan penurunan okupansi mulai dirasakan sejak memasuki kuartal pertama 2026 dan hampir dialami seluruh hotel anggota PHRI di Blitar Raya.

“Mulai awal tahun ini sudah sangat terasa penurunannya. Dulu rata-rata okupansi kami bisa menjaga di angka 60 hingga 70 persen, sekarang tinggal sekitar 30 persen saja. Hampir semua pelaku hotel merasakan kondisi yang sama,” ungkap Reza, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Reza, pengetatan anggaran memang turut memengaruhi berkurangnya jumlah tamu hotel. Namun, keberadaan kos harian yang berubah fungsi menjadi penginapan jangka pendek dinilai menjadi faktor yang paling berdampak terhadap penurunan okupansi.

PHRI mencatat saat ini banyak kos harian berskala besar dengan kapasitas hingga sekitar 50 kamar yang secara terbuka menawarkan layanan menginap melalui berbagai aplikasi pemesanan daring atau Online Travel Agent (OTA).

Secara operasional, penginapan tersebut dinilai telah menjalankan fungsi yang sama dengan hotel, tetapi tidak dibebani kewajiban hukum yang setara.

Reza menjelaskan hotel resmi harus memenuhi berbagai persyaratan mulai dari proses perizinan, standar keselamatan, hingga kewajiban membayar pajak hotel kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, kos harian yang beroperasi sebagai penginapan dapat menawarkan tarif lebih murah karena tidak menanggung beban regulasi yang sama.

“Yang kami minta bukan melarang usaha kos harian, tetapi ada aturan yang jelas. Kalau sudah beroperasi sebagai penginapan dengan jumlah kamar yang banyak, tentu perlu ada penataan agar persaingan usaha berjalan sehat dan adil,” kata Reza.

Sebagai tindak lanjut, PHRI Blitar telah mengajukan usulan kepada DPRD agar pemerintah daerah segera menyusun regulasi mengenai zonasi, perizinan, serta penataan usaha kos harian yang beroperasi sebagai penginapan.

Menurut PHRI, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha akomodasi.

Saat ini PHRI Blitar menaungi sekitar 45 hotel anggota yang mayoritas berada di wilayah Kota Blitar.

PHRI juga mengingatkan penurunan okupansi hotel berpotensi menimbulkan efek domino terhadap sektor ekonomi lainnya. Berkurangnya jumlah tamu akan berdampak pada penurunan permintaan bahan pangan untuk dapur hotel, menurunnya penjualan pelaku UMKM, hingga berkurangnya transaksi wisatawan di pusat oleh-oleh dan jasa lokal.

Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, pelaku usaha khawatir hotel terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui usulan tersebut, PHRI berharap DPRD dan Pemerintah Kota Blitar segera merumuskan regulasi yang mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha akomodasi, serta menjaga kontribusi sektor perhotelan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.