Pelaku Tambang Ilegal di Nglegok Masih Menjadi Sorotan
Jatimpedia| 27 Juni 2026. Blitar — Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menjadi perhatian publik. Lokasinya berada di kawasan Desa Sumbersari dan Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang selama ini disebut sebagai salah satu titik rawan penambangan tanpa izin di aliran lahar Gunung Kelud. Sejumlah laporan menyebut aktivitas itu dilakukan secara terbuka dan berulang, meski sudah beberapa kali ditertibkan aparat.
Pantauan dan pemberitaan yang beredar menunjukkan bahwa kegiatan penambangan di kawasan tersebut bukan hal baru. Pada sejumlah periode, lokasi di Sumbersari dan Kedawung disebut menjadi titik keluar-masuk truk pengangkut pasir, dengan alat berat bekerja di area aliran sungai yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar tentang siapa saja pelaku di balik aktivitas tersebut dan mengapa praktik itu terus berulang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penambangan pasir ilegal di Kecamatan Nglegok bahkan sempat dikaitkan dengan dugaan pembiaran karena aktivitasnya berlangsung lama tanpa tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Laporan investigatif menyebut terdapat beberapa titik tambang di wilayah Nglegok, termasuk Desa Sumbersari dan Desa Kedawung, yang diduga dikelola oleh para pemilik atau “bos tambang” lokal.
Salah satu titik yang paling sering disorot berada di kawasan Kali Bladak, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pada sejumlah laporan, lokasi ini dilaporkan menjadi pusat aktivitas pengambilan pasir menggunakan alat berat, lalu material diangkut truk ke luar area tambang. Bahkan, ada pula dugaan adanya usaha pencucian pasir atau pengolahan material yang juga tidak mengantongi izin lengkap.
Pada penertiban yang dilakukan Polres Blitar Kota pada awal 2025, polisi disebut menemukan sejumlah titik tambang ilegal di kawasan Sungai Bladak, termasuk area dari Desa Sumberasri hingga Desa Kedawung. Aparat kemudian menutup lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin. Namun, dari pemberitaan lanjutan, penertiban itu belum sepenuhnya menjawab siapa pemilik modal, siapa pengelola lapangan, dan bagaimana rantai distribusi pasir ilegal tersebut berjalan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Yuno Sukaito, dalam salah satu pemberitaan menegaskan pihaknya masih menelusuri pemilik tambang yang sesungguhnya. Ia menyebut langkah awal yang dilakukan adalah mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang, sambil terus mencari pihak yang bertanggung jawab. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa penindakan di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama untuk mengungkap aktor utama di balik operasi tambang ilegal.
Di sisi lain, kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam pemberitaan yang mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak siapa pun yang terlibat, baik operator lapangan, pemilik alat berat, maupun pihak yang diduga membiayai aktivitas tambang.
Nama-nama pelaku di lapangan memang belum banyak dipublikasikan secara resmi dalam sejumlah laporan yang beredar. Namun, pada kasus yang lebih lama, sempat disebut ada beberapa orang yang berperan sebagai sopir truk maupun operator alat berat saat penggerebekan tambang ilegal di Desa Sumberasri. Fakta itu menunjukkan bahwa jaringan tambang ilegal biasanya memiliki pembagian peran yang jelas, mulai dari penggalian, pengangkutan, hingga distribusi hasil tambang.
Sorotan publik terhadap tambang ilegal di Nglegok juga dipicu oleh dugaan bahwa praktik tersebut seolah kebal hukum. Beberapa laporan media menyebut aktivitas berlangsung di area yang dekat dengan permukiman dan jalur distribusi material, sehingga dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada ketertiban umum dan potensi konflik sosial. Warga sekitar disebut kerap menyaksikan lalu lintas truk dan alat berat yang keluar masuk lokasi pada jam-jam operasional tertentu.
Dari sisi lingkungan, penambangan pasir tanpa izin berisiko menimbulkan degradasi alur sungai, erosi tebing, gangguan ekosistem, dan kerusakan lahan di sekitarnya. Di kawasan aliran lahar Gunung Kelud, risiko itu semakin besar karena karakter wilayah yang dinamis dan rentan terhadap perubahan bentang alam. Jika dibiarkan, aktivitas seperti ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga keselamatan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Walhi Jawa Timur sebelumnya dalam pemberitaan media juga mendesak agar tambang ilegal tidak hanya ditutup sementara, melainkan ditangani secara permanen. Organisasi lingkungan itu menilai penambangan tanpa izin merupakan kejahatan serius dan harus diberantas sampai ke aktor utamanya. Desakan ini sejalan dengan tuntutan publik agar aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pemodal dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari hasil tambang ilegal.
Hingga kini, kasus tambang ilegal di Desa Sumbersari dan Kedawung masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi penegak hukum di Blitar.
Publik menanti penindakan yang lebih menyeluruh, transparan, dan berkelanjutan agar tidak ada lagi ruang bagi para pelaku tambang ilegal untuk kembali beroperasi. Di tengah sorotan yang terus menguat, pertanyaan terpenting tetap sama: siapa sebenarnya pengendali tambang ilegal di balik hiruk-pikuk pasir Nglegok, dan kapan praktik itu benar-benar dihentikan? .(Red)