Pelarian DPO Kasus Pembunuhan Berencana di Pamekasan Berakhir di Jember

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pelarian HY (30), tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada 2022 silam, akhirnya berakhir. Pria yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap Tim Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar satu bulan sekaligus sebagai bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara pembunuhan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022.

“Penangkapan HY dilakukan setelah tim memperoleh informasi beserta serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan di Jember, 1 Oktober 2026 setelah proses penyelidikan selama satu bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (8/10/2026).

Kasus tersebut bermula ketika tiga pelaku mencari keberadaan korban berinisial MT, warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Saat itu, ketiganya hendak menemui korban, tapi tidak ditemukan dan akhirnya ketiganya kembali dan duduk di depan sebuah rumah di wilayah setempat.

Tidak lama berselang, korban melintas bersama istrinya menggunakan motor Honda Vario hijau dengan nomor polisi M 4103 CN. Melihat korban melintas, ketiga pelaku langsung melakukan pengejaran. HM dan SL mengejar korban menggunakan mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi D 8344 DG, sedangkan HY menggunakan motor.

Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang digunakan para pelaku menabrak sepeda motor korban hingga korban terjatuh. “Setelah korban terjatuh, HM langsung membacok korban menggunakan celurit sepanjang 58 sentimeter. Kemudian HY membacok bagian lengan kanan dan perut korban, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak terima terhadap keputusan yang menyebabkan bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi. Selanjutnya berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Dua tersangka sebelumnya telah diproses dalam perkara tersebut, yakni HM dan SL. Sementara HY melarikan diri dan masuk dalam DPO.

“Penangkapan HY menjadi langkah lanjutan Satreskrim Polres Pamekasan untuk menuntaskan perkara yang telah berlangsung sejak 2022. Sebelumnya juga sudah dilakukan proses terhadap dua tersangka, yakni HM dan SL. Untuk tersangka SL sudah divonis hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Sementara HY dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458, subsider Pasal 262 ayat (4), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Dengan sangkaan tersebut, tersangka HY terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. [pin/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.