Pembebasan Bersyarat Bechi, Guru Besar Hukum Ubaya Ungkap Batas Hak dan Pengawasan

0

Ringkasan Berita:

  • Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jombang, kembali menuai kontroversi.
  • Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Prof. Dr. Go Lisanawati, menjelaskan ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan KUHP 2023.
  • Pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah terpidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan syarat masa tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
  • Selama masa percobaan, penerima PB tetap terikat sejumlah syarat dan pengawasan, serta dapat dicabut jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana baru.

Surabaya (beritajatim.com) – Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, kembali menuai kontroversi. Yang menjadi pertanyaan publik mengenai batas penerapan aturan hukum dan kepekaan terhadap perasaan masyarakat maupun korban.

Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Prof. Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum., memberikan penjelasan mengenai pembebasan bersyarat kepada beritajatim.com, Selasa (29/9/2026).

Pembebasan bersyarat (PB) diatur dalam Pasal 72 hingga 73 KUHP 2023. Secara sederhana, terpidana dapat diberikan PB apabila telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana, dengan syarat masa tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Sisa sepertiga masa pidana kemudian dijalani di luar lembaga pemasyarakatan dengan sejumlah ketentuan yang mengikat. Jika melanggar, PB dapat dicabut.

“Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Tidak ada pengecualian,” ujar Prof. Go.

Dalam pemberian PB, terdapat masa percobaan yang diikuti syarat umum maupun khusus. Syarat umum berupa kewajiban tidak melakukan tindak pidana kembali. Syarat khusus dapat berupa perbuatan yang wajib dilakukan atau dilarang, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, berkeyakinan, dan berpolitik, kecuali ditetapkan lain oleh hakim.

“Tujuan utama pembebasan bersyarat adalah pembinaan dan integrasi sosial, bukan hadiah karena berkelakuan baik. Status ini bukan pembebasan murni. Yang bersangkutan tetap terikat pengawasan,” jelasnya.

Terkait kasus Bechi, yang divonis tujuh tahun penjara sejak 2022 dan mendapatkan PB pada Agustus 2026, perhitungan menunjukkan waktu tersebut memang telah memenuhi batas dua pertiga masa pidana, termasuk remisi yang diperoleh selama menjalani hukuman. Meski demikian, keakuratan perhitungan remisi tersebut masih perlu diverifikasi kembali.

“Dari sisi hukum, PB memang dapat diberikan apabila syarat formil telah terpenuhi. Ketentuan ini berlaku adil tanpa memandang jenis perkaranya,” ungkap Prof. Go.

Tekanan publik, lanjutnya, tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membatalkan hak yang telah diberikan sesuai prosedur. Namun, perhatian masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan selama masa percobaan berlangsung.

“Pembatalan PB hanya dapat dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran syarat, melakukan tindak pidana baru, atau ditemukan kecurangan dalam proses perhitungan pemberiannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, sisa masa pidana yang dijalani di luar lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, sekaligus menjamin keamanan dan rasa aman bagi korban maupun masyarakat luas. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.