Usulan Kenaikan Harga Beras Rastrada Ditolak Bapanas, DPRD Kota Blitar Minta Maaf

0

Ringkasan Berita:

  • Usulan DPRD Kota Blitar menaikkan harga tebus beras Rastrada ditolak Badan Pangan Nasional (Bapanas) karena terbentur aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • DPRD sebelumnya mengusulkan kenaikan harga tebus dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 hingga Rp15.000 untuk meningkatkan kualitas beras bantuan.
  • Bapanas menyampaikan kenaikan harga tersebut berisiko berdampak terhadap inflasi karena harga beras pemerintah daerah akan melebihi HET.
  • Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim meminta maaf kepada masyarakat karena rencana peningkatan kualitas Rastrada belum dapat direalisasikan.

Blitar (beritajatim.com) – Niat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar untuk menaikkan kualitas Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) bagi masyarakat batal terlaksana setelah usulan kenaikan harga tebus beras ditolak Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Rencana tersebut sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Blitar. Namun, usulan itu terbentur aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pertimbangan risiko inflasi.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Blitar, khususnya para penerima manfaat Rastrada. Politikus PDIP itu mengakui dewan belum bisa memperjuangkan penambahan anggaran untuk meningkatkan mutu beras bantuan karena terbentur ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami mohon maaf juga kepada seluruh masyarakat Kota Blitar, terutama penerima Rastra, bahwa saat ini kami belum bisa menambahkan anggaran untuk hal tersebut karena keterbatasan ketentuan,” ujar Syahrul Alim pada Selasa (29/9/2029).

Menurut Syahrul, DPRD sebelumnya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kualitas beras Rastrada yang dinilai kurang layak. Merespons keluhan tersebut, DPRD berinisiatif menaikkan standar kualitas beras agar masuk dalam kategori medium yang lebih baik.

DPRD bahkan mengambil langkah dengan mencoret sejumlah usulan kegiatan lain dalam rancangan P-APBD demi mengalihkan anggarannya untuk menambah plafon harga tebus beras.

Rencananya, alokasi yang awalnya dipatok Rp13.500 akan dinaikkan menjadi Rp14.500 hingga Rp15.000 agar mutu beras yang diterima masyarakat lebih baik.

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan. Pihak eksekutif tidak berani mengambil risiko dan enggan menerima usulan itu secara langsung. Kebuntuan tersebut kemudian mendorong legislatif dan eksekutif melakukan konsultasi langsung ke Bapanas.

Hasil konsultasi menunjukkan usulan dari daerah tersebut tidak dapat diterapkan.

“Ternyata memang tidak bisa. HET-nya itu memang sudah segitu yang ditetapkan,” ungkap Syahrul.

Alasan utama penolakan tersebut berkaitan dengan stabilitas ekonomi. Jika harga beras dari pemerintah daerah dipaksakan naik melebihi HET demi meningkatkan kualitas Rastrada, hal itu dinilai justru dapat memicu lonjakan inflasi di pasaran.

“Kalau semacam itu kan nanti benar dapat beras di satu pihak, yang lain yang tidak dapat justru malah menanggung risiko inflasi. Berarti memang alasan teman-teman eksekutif ataupun juga yang disampaikan Bapanas itu logis dan masuk akal, sehingga harus kita terima,” tegasnya.

Dinamika pembahasan Rastrada tersebut menjadi penyebab utama mundurnya target pengesahan P-APBD Kota Blitar. Syahrul menyebut target awal penyelesaian jatuh pada 23 September, namun molor karena alotnya pembahasan dan lobi anggaran tersebut.

Kendati demikian, secara aturan pembahasan tersebut masih sah karena belum melewati akhir September.

Pasca-penolakan Bapanas, DPRD Kota Blitar terpaksa mengembalikan rancangan anggaran ke format awal, termasuk menghidupkan kembali program-program yang sempat dicoret.

Harapan agar masyarakat Blitar bisa mendapatkan beras dengan mutu lebih tinggi pada sisa pembagian tahun ini pun terpaksa harus ditunda. [owi/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.