Pemkab Pamekasan Kembali Raih Opini WTP untuk Ke-12 Kali Beruntun
Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian alias WTP untuk ke-12 kali secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Penghargaan yang diterima langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman bersama Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur di Surabaya, Jum’at (29/5/2026). Menandakan bentuk apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama kami sampaikan terima kasih kepada BPK yang telah dengan sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan (keuangan) dalam waktu yang lama, dan alhamdulillah hasilnya membanggakan, yaitu Pamekasan tetap meraih opini WTP,” kata Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, Sabtu (30/5/2026).
Status tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga beberapa catatan dalam raihan tersebut harus menjadi perhatian serius untuk progres perbaikan pada tahun berikutnya.
“Tugas kita kedepan bagaimana bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan, karena untuk mengelola anggaran yang begitu besar untuk on the track 100 persen tentu menjadi sebuah kesulitan tersendiri,” ungkap bupati yang familiar disapa Kiai Kholil.
Selain itu pihaknya bersyukur kerjasama antara eksekutif dengan legislatif berjalan baik dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Hal ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara eksekutif dan legislatif, dan alhamdulilah hasilnya membahagiakan,” jelasnya.
Senada juga disampaikan Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur yang mengaku bersyukur atas raihan tersebut. “Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
“Kebetulan dalam penerimaan penghargaan, kami ikut mendampingi Pak Bupati (Kholilurrahman), karena bagian dari syarat menerima WTP itu harus Ketua DPRD dan Bupati. WTP ini wajib kita terima setiap tahun,” pungkasnya.
Predikat opini WTP Ke-12 yang diterima Pemkab Pamekasan tentang LKPD 2025 tersebut, merupakan rentetan dari keberhasilan tata kelola pemerintahan. Sebelumnya mereka juga mendapatkan predikat yang sama dalam 11 tahun beruntun, terhitung sejak 2014 hingga 2025. [pin/ted]
Link informasi : Sumber