Polres Lamongan Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita 275,94 Gram Sabu dan 9 Pil Ekstasi

0

Lamongan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan buah dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Pemberantasan Narkoba selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026.

Total sebanyak 17 kasus berhasil terungkap, dengan melibatkan 21 tersangka, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamongan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek, 10 timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pak plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 dompet, 1 alat isap sabu (bong), 17 sekop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok, serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Lokasi pengungkapan tersebar di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Brondong sebanyak 9 kasus, Lamongan 2 kasus, Paciran 2 kasus, Kedungpring 2 kasus, Pucuk 1 kasus, dan Turi 1 kasus.

“Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol, yakni tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram serta tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya. (fak/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.