Raperda LP2B Bondowoso Masuk Finalisasi, Pansus Cari Titik Temu Perlindungan Sawah dan Investasi
Bondowoso (beritajatim.com) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Bondowoso kini memasuki tahap finalisasi setelah dibahas selama beberapa bulan. Pansus berupaya mencari titik temu antara perlindungan lahan pertanian dan kepastian investasi.
Ketua Pansus, Kukuh Rahardjo, mengatakan pihaknya telah menyepakati sejumlah poin krusial bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebelum rancangan peraturan daerah menjalani tahapan fasilitasi.
“Kita sudah mencapai kesepakatan dan ini akan ditandatangani berita acara,” kata Kukuh, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso dari Fraksi Golkar, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kawasan dan LP2B melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) selaku OPD pengusul, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKP-CKTR), serta perangkat daerah terkait lainnya.
Konsultasi juga dilakukan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan dinas teknis di tingkat provinsi.
Dalam pembahasan tersebut, perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu tujuan utama. Pemerintah daerah menetapkan 87,10 persen dari total lahan baku sawah (LBS) Bondowoso sebagai LP2B melalui surat keputusan (SK) bupati.
Luas LP2B Bondowoso mencapai 30.461 hektare. Lahan itu diarahkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjaga keberlangsungan produksi pangan dan memberikan kepastian bagi petani.
“Tujuan LP2B ini adalah memastikan bahwa lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bondowoso dilindungi keberadaannya. Petani juga punya kepastian bahwa lahan pertanian tetap ada dan kita mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, Kukuh menilai kepastian tata ruang juga diperlukan agar investor dan pengusaha dapat mengetahui lahan yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha.
Selama ini, sejumlah investor menghadapi kendala ketika lokasi yang direncanakan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut dia, LSD merupakan pemetaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengubah status lahan yang masuk dalam kawasan tersebut.
Salah satu poin krusial yang dibahas Pansus adalah kemungkinan memberikan ruang bagi proyek strategis daerah (PSD) yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pansus mengusulkan agar proyek strategis yang menjadi bagian dari visi dan misi bupati mendapat perlakuan yang dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan, sebagaimana pengecualian yang diatur untuk proyek strategis nasional (PSN).
Kukuh mencontohkan pembangunan waduk dan jalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Menurut dia, proyek strategis daerah juga dapat memiliki fungsi serupa, meskipun berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten.
“Fungsinya sama sebenarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Hanya kalau PSN ini punya presiden, kalau PSD ini punya bupati,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengecualian tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan minimal 87 persen dari LBS juga harus dipertahankan.
Selain proyek strategis daerah, Pansus membahas kebutuhan pengembangan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sudah beroperasi. Kukuh mencontohkan pondok pesantren yang membutuhkan perluasan bangunan karena jumlah santri terus bertambah.
Menurut dia, kondisi lembaga pendidikan yang sudah lama berdiri berbeda dengan pembangunan lembaga baru. Pengembangan fasilitas yang telah beroperasi dinilai perlu mendapat perhatian karena keterbatasan lahan di sekitar lokasi dapat menjadi kendala. Sementara itu, pembangunan fasilitas pendidikan baru tetap diarahkan ke lahan di luar LP2B.
Hal serupa dibahas untuk fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Kukuh mencontohkan keterbatasan lahan di RSUD Bondowoso, termasuk untuk menyediakan area parkir dan mendukung pengembangan pelayanan.
“Jadi pengembangan, bukan membangun fasilitas baru. Pengembangan yang tentu akan diganti nanti dengan lahan cadangan LP2B,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, luas lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) di Bondowoso disebut mencapai 14.179 hektare. Lahan cadangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian apabila terdapat penggunaan lahan untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus juga membahas keberadaan bangunan yang telanjur berdiri di kawasan LP2B maupun LSD. Kukuh menyebut bahwa sebelum Pansus dibentuk, perangkat daerah terkait telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang sudah terbangun, termasuk fasilitas rumah sakit dan sarana permainan.
Beberapa lokasi tersebut telah dikeluarkan dari cakupan LP2B melalui proses yang dilakukan dinas terkait. Namun, persoalan LSD masih berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, dalam pembahasan Pansus terdapat kesepakatan mengenai area selebar 50 meter dari jalan arteri dan jalan kolektor untuk dikeluarkan dari cakupan LP2B.
Kukuh mengatakan bahwa pengaturan tersebut mempertimbangkan perkembangan Bondowoso yang membutuhkan ruang untuk aktivitas ekonomi dan pembangunan, termasuk toko serta bangunan di sepanjang jalan utama.
“Bondowoso ini masih berkembang, jadi banyak toko, bangunan rumah yang biasanya dibangun di pinggir jalan. Kita ingin ke depan perda ini tidak menyulitkan, tetapi juga tetap mempertahankan lahan pertanian,” katanya.
Dengan sejumlah poin tersebut, Pansus berupaya merumuskan regulasi yang tidak hanya menjaga lahan pertanian, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi.
Setelah berita acara ditandatangani, Raperda Penyelenggaraan Kawasan dan LP2B akan memasuki tahapan fasilitasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Kukuh berharap regulasi ini mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan di Bondowoso. (awi/kun)
Link informasi : Sumber