Seleksi Enam Jabatan Kepala OPD Ponorogo Terbuka untuk PNS se-Jawa Timur

0

Ringkasan Berita:

  • Pemkab Ponorogo membuka seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan kepala OPD yang masih kosong.
  • Seleksi dapat diikuti seluruh PNS di Jawa Timur yang memenuhi persyaratan.
  • Setiap formasi minimal harus diikuti empat pelamar agar proses seleksi dapat dilaksanakan.
  • Peserta wajib memenuhi syarat administrasi, kompetensi, pengalaman kepemimpinan, dan rekam jejak kinerja.

Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka seleksi terbuka (selter) untuk mengisi enam jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong. Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo, tetapi juga terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Timur yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, mengatakan seleksi dibuka secara luas untuk menjaring pejabat terbaik yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

“Selter ini umum, kita buka untuk Jawa Timur. Bagi PNS di Jatim yang memenuhi persyaratan silahkan mendaftar,” kata Sekda Ponorogo, Agus Sugiarto, Rabu (29/7/2026).

Enam jabatan yang dibuka seluruhnya merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau eselon II.b, yakni Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Direktur RSUD dr. Hardjono, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Pemkab Ponorogo juga menetapkan syarat minimal jumlah peserta pada setiap formasi. Setiap jabatan harus diikuti sedikitnya empat pelamar agar proses seleksi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Jadi untuk pendaftaran masing-masing formasi minimal 4 orang pendaftar,” katanya.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, pelamar wajib memiliki pengalaman kepemimpinan yang memadai. Salah satu syarat utama ialah telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagi pelamar yang berasal dari jabatan administrator.

“Ya salah satu syaratnya memang demikian, harus lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III,” ungkapnya.

Secara umum, peserta seleksi harus berstatus PNS pada pemerintah kabupaten, kota, atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pelamar juga wajib memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), berpangkat minimal Pembina (IV/a), serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Selain itu, pelamar harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator paling singkat dua tahun. Bagi pelamar dari jabatan fungsional, minimal telah menduduki jenjang Ahli Madya selama dua tahun.

Khusus untuk formasi Direktur RSUD dr. Hardjono, pelamar harus berasal dari tenaga medis atau tenaga kesehatan dan diutamakan berprofesi sebagai dokter.

Seluruh peserta juga diwajibkan memiliki nilai kinerja minimal berpredikat baik berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 dan 2025. Pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat serta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Persyaratan lainnya meliputi kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelamar dari lingkungan Pemkab Ponorogo wajib memperoleh persetujuan atasan langsung. Sementara itu, pelamar dari luar Pemkab Ponorogo harus melampirkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.

Selain memiliki rekam jejak, integritas, dan moral yang baik, setiap pelamar juga diwajibkan menyampaikan surat lamaran bermeterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. [end/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.