Semester Pertama 2026, Kejari Kota Madiun Tangani 72 Perkara Pidum
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mencatat telah menangani 72 perkara tindak pidana umum (pidum) selama semester pertama 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masih menjadi salah satu perhatian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Madiun, Ruly Haryandra, mengatakan hingga 3 Juli 2026 pihaknya telah menerima 72 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Madiun Kota.
“Hingga per 3 Juli 2026, jumlah SPDP yang masuk ke kami sebanyak 72 perkara,” ujar Ruly saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara itu, perkara yang telah memasuki tahap penuntutan mencapai 46 kasus. “Sedangkan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah kami eksekusi sebanyak 53 perkara,” katanya.
Meski demikian, Ruly belum dapat menyimpulkan apakah angka kriminalitas di Kota Madiun mengalami kenaikan atau penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, evaluasi tren perkara baru bisa dilakukan setelah data selama satu tahun penuh terkumpul.
“Untuk semester pertama ini kami belum bisa menyampaikan trennya. Nanti setelah akhir tahun baru bisa dibandingkan apakah perkara di 2026 meningkat atau justru menurun dibandingkan 2025,” jelasnya.
Selain memaparkan capaian penanganan perkara, Ruly juga menyinggung salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik pada awal 2026, yakni perkara pembunuhan dengan pelaku seorang anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi maupun restorative justice karena keluarga korban menolak upaya perdamaian.
“Perkara tersebut tidak bisa dilakukan diversi karena dari pihak keluarga korban secara tegas menolak dan tidak menghendaki adanya penyelesaian melalui jalur perdamaian,” tegasnya.
Dalam perkara itu, terdakwa anak berinisial MRA yang saat kejadian masih berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Putusan tersebut telah dijatuhkan pada Januari 2026.
“Sudah diputus pada Januari lalu dengan vonis tiga tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” pungkas Ruly. (rbr/kun)
Link informasi : Sumber