Sidang Investasi Rp5 Juta Jadi Rp6,2 Juta, Rista Akhirnya Buka Suara di PN Gresik

0

Gresik (beritajatim.com) – Perkara dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Rista Prisilia Wardhani kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (4/6/2026). Sidang terbaru menghadirkan pengakuan mengejutkan dari terdakwa yang dulu dielu-elukan sebagai pengusaha kuliner sukses dengan tujuh kedai.

Di hadapan majelis hakim, perempuan 30 tahun asal Sidayu itu akhirnya mengakui adanya kelalaian dalam menyusun perhitungan investasi. Namun, ia menegaskan tidak pernah berniat menipu. “Saya siap bertanggung jawab dan mengganti kerugian,” ucapnya dengan suara bergetar.

Rista mengisahkan, bisnis kulinernya sempat berada di puncak kejayaan pada 2022. Bersama almarhum suaminya, ia mengaku kewalahan melayani lonjakan pelanggan. Namun, di balik ramainya kedai, tersimpan persoalan klasik, yakni kekurangan modal.

Alih-alih mengajukan pinjaman bank, pasangan ini memilih membuka peluang investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis, yakni 20 hingga 25 persen dari modal yang ditanam. Paket investasi ditawarkan mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Dari semua itu, paket paling diminati berkisar Rp5 juta dengan janji kembali menjadi Rp6,2 juta.

Skema tersebut langsung menyedot ratusan investor. Bisnisnya melejit. Tujuh kedai berdiri di Gresik dan Surabaya. Rista mengklaim seluruh kewajiban kepada investor sempat dibayarkan, baik pokok maupun keuntungan.

Memasuki 2024, usaha kuliner itu mulai sepi. Beban operasional membengkak, pemasukan tak lagi stabil. Satu per satu aset disebut terpaksa dijual demi menutup kewajiban. “Saya tetap berusaha membayar. Bahkan menjual aset kedai,” imbuh Rista.

Masalah semakin pelik ketika perjanjian investasi yang dibuat tak memuat klausul risiko kerugian usaha. Tidak ada perlindungan jika bisnis merugi. Semua perhitungan seolah dibuat dengan keyakinan bahwa usaha akan terus tumbuh.

Hakim Ketua Aunur Rofiq menilai perjanjian tersebut terlalu percaya diri dan minim antisipasi risiko. “Promo yang ditawarkan sangat menjanjikan, tidak heran banyak yang tertarik,” ujarnya di persidangan.

Rista tampak terpukul dengan label investasi bodong yang kini melekat pada namanya. “Sakit hati saya disebut investasi bodong. Saya tidak pernah lari,” tegasnya.

Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim. Pengadilan memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan sebelum putusan dijatuhkan. (dny/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.