Sukur Priyanto Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Minta Publik Tunggu Pembuktian Hukum

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota DPRD Bojonegoro yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya memberikan tanggapan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan seorang warga berinisial M. Hanafi kepada pihak kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Agus Rismanto, Sukur menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada proses pembuktian yang sah.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (13/6/2026), Sukur menyampaikan bahwa klarifikasi kepada publik perlu dilakukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar mengetahui proses yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul opini seolah-olah saya menggunakan ijazah palsu atau melakukan pelanggaran hukum,” ujar Sukur.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum Sukur, Agus Rismanto, menilai isu yang berkembang tidak lagi sebatas laporan hukum, tetapi telah mengarah pada pembentukan opini publik yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Agus menyebut tuduhan tersebut bukan hanya berdampak pada kliennya secara pribadi, tetapi juga menyentuh nama baik keluarga, Partai Demokrat, hingga lembaga legislatif tempat Sukur menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Tindakan tersebut jelas merugikan nama baik keluarga, partai politik, dan institusi yang selama ini telah melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan,” tegas Agus.

Ia menjelaskan bahwa proses pencalonan hingga pengangkatan anggota DPRD telah melalui serangkaian tahapan administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga resmi, mulai dari partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRD, hingga pemerintah daerah.

Menurut Agus, secara hukum suatu ijazah tetap memiliki kekuatan dan harus dianggap sah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya ataupun pencabutan oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut.

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu dan selama institusi penerbit tidak mencabutnya, maka dokumen itu harus dianggap sah menurut hukum,” ujarnya.

Pihak Sukur juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan kerugian reputasi. Namun demikian, upaya tersebut akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah yang dipersoalkan tidak sah. Karena itu, Sukur dan tim kuasa hukumnya mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum serta tidak menggiring opini sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (lim/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.