Sukur Priyanto Tegaskan Ijazah Asli, Serahkan Bukti ke Pengadilan

0

Surabaya (beritajatim.com) — Polemik keabsahan ijazah S1 Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, kini berlanjut ke jalur hukum. Sukur menegaskan dokumen pendidikan yang dimilikinya sah dan diperoleh secara resmi, serta siap membuktikannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pernyataannya, Rabu (26/8/2026) usai sidang di PN Surabaya, Sukur membantah tuduhan bahwa ijazah S1 yang digunakan tidak sah. Ia menyatakan ijazah tersebut diperoleh setelah menempuh pendidikan di STIE Prima Visi Surabaya dan dinyatakan lulus pada tahun 2004.

“Saya tegaskan bahwa pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” ujar Sukur.

Menurut Sukur, riwayat pendidikannya bermula dari program D3 Keperawatan yang diselesaikan pada tahun 2000, sebelum kemudian bekerja di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Beberapa tahun berselang, ia melanjutkan ke jenjang S1 di STIE Prima Visi Surabaya. Meski mengakui masa studinya relatif singkat, sekitar satu tahun, Sukur menegaskan proses tersebut berlangsung saat perguruan tinggi itu masih beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan pendidikan.

“Yang jelas saya tercatat sebagai mahasiswa dan lulus melalui proses pendidikan yang ada pada saat itu,” katanya.

Setelah memperoleh gelar S1, Sukur kembali melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Administrasi Publik di Universitas Wijaya Putra dan menyelesaikannya sekitar tahun 2017.

Persoalan riwayat pendidikan tersebut kemudian menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Indah Kuntarti, S.H., ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby, yang didaftarkan pada 21 Juli 2026. Selain Sukur, gugatan itu juga mencantumkan Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I dan Universitas Wijaya Putra sebagai Tergugat III.

Penggugat mempersoalkan keberadaan ijazah S1 Sukur yang disebut tidak tercatat dalam PDDikti/Dikti, yang kemudian dikaitkan dengan perolehan gelar S2. Dalam gugatannya, penggugat antara lain meminta pembatalan ijazah S2 serta klarifikasi yang dimuat melalui sedikitnya 30 media nasional.

Kuasa hukum Sukur, Moch. Arifin, membantah dalil tersebut dan menegaskan STIE Prima Visi masih beroperasi secara sah pada saat pendidikan dijalani.

Sukur menekankan bahwa persoalan ini kini bukan lagi perdebatan di ruang publik, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum. “Ijazah yang saya miliki merupakan akta otentik. Keabsahannya tidak dapat dinyatakan tidak sah hanya berdasarkan tuduhan, melainkan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Keabsahan dokumen pendidikan serta dalil para pihak akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan, menunggu putusan pengadilan. [uci/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.