Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Akui Rencanakan Pembunuhan Sepekan Sebelumnya
Ringkasan Berita:
- Dwi Bagus Martono mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban pertama sejak satu pekan sebelum eksekusi.
- Penyidik menemukan jejak penelusuran terkait cara menghabisi korban dari handphone tersangka.
- Dwi Bagus Martono ditangkap di sebuah padepokan atau rumah teman di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026, setelah menghilang sekitar 15 hari.
- Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal pidana mati.
Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban pertama sejak satu pekan sebelum eksekusi. Pengakuan tersebut disampaikan kepada penyidik dan diperkuat temuan jejak penelusuran di handphone milik tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka telah memikirkan rencana pembunuhan tersebut sebelum melaksanakannya. Namun, Dwi Bagus Martono masih menunggu waktu yang dianggap tepat untuk menjalankan rencananya.
“Ada pengakuan terbaru dari tersangka bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya sudah merencanakan. Sudah merencanakan tapi dia nunggu timing saja waktunya,” ujar Jumhur dalam keterangan pers di Surabaya.
Pengakuan tersangka diperkuat hasil pemeriksaan terhadap handphone yang digunakan Dwi Bagus Martono. Penyidik menemukan jejak penelusuran yang berkaitan dengan cara menghabisi korban melalui perangkat komunikasi tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menilai unsur perencanaan terhadap korban pertama telah terpenuhi. Jejak digital tersebut juga akan menjadi salah satu hal yang memberatkan tersangka dalam proses penyidikan.
Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026, dua hari setelah ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah padepokan atau rumah teman tersangka di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang sekitar 15 hari. Penyidik kemudian menemukan keberadaannya di wilayah Jombang.
Dwi Bagus Martono diduga menghabisi dua korban sekaligus, yakni Dini Hardiyanti (DH), 30 tahun, dan anak kandungnya, AGF, yang masih berusia empat tahun. Dini merupakan istri siri tersangka dan berasal dari Bogor.
Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Pihak keluarga kemudian membuat laporan orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Dwi Bagus Martono dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal berupa pidana mati. [uci/beq]
Link informasi : Sumber