Ubah Pengakuan, Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Eksekusi Bocah 4 Tahun di Ruang Tamu

0

Ringkasan Berita:

  • Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dwi Bagus Martono, mengubah keterangannya mengenai lokasi eksekusi korban kedua, AGF, yang berusia empat tahun.
  • Semula tersangka mengaku mengeksekusi korban di dalam mobil Karimun, tetapi keterangan terbaru menyebut peristiwa itu terjadi di ruang tamu rumah orang tua tersangka.
  • Jasad korban kedua disebut sempat disimpan di rumah tersebut selama dua hingga tiga hari sebelum dipindahkan ke lokasi penemuan.
  • Penyidik menyebut jasad korban dibakar pada 22 Oktober 2026 di lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, mengubah keterangannya terkait lokasi eksekusi korban kedua, AGF, yang masih berusia empat tahun. Semula tersangka mengaku melakukan eksekusi di dalam mobil Karimun. Namun, dalam keterangan terbaru, eksekusi disebut berlangsung di ruang tamu rumah orang tua tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, perubahan keterangan tersebut disampaikan tersangka kepada penyidik.

“Eksekusinya di dalam rumah orang tua tersangka, di ruang tamu,” ujar Jumhur.

Setelah dieksekusi, jasad AGF sempat disimpan di rumah tersebut selama dua hingga tiga hari. Jasad korban kemudian dipindahkan ke lokasi rumah yang menjadi tempat penemuan.

Sementara itu, penyidik menyebut jasad korban dibakar pada 22 Oktober 2026 di lokasi yang sama dengan tempat kejadian.

Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2026, dua hari setelah ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah padepokan atau rumah teman tersangka di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang sekitar 15 hari. Penyidik kemudian menemukan keberadaannya di wilayah Jombang.

Dwi Bagus Martono diduga membunuh dua korban, yakni Dini Hardiyanti (DH), 30 tahun, asal Bogor, yang merupakan istri siri tersangka, serta anak kandung Dini, AGF, yang berusia empat tahun.

Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Dwi Bagus Martono dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, juncto Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana maksimal berupa pidana mati. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.