Terungkap! Honorer DKP3 Probolinggo Diduga Terlibat Pencurian Dua Traktor
Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pencurian dua unit traktor yang tersimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Yang mengejutkan, salah satu pelaku ternyata merupakan tenaga honorer (P3K) di lingkungan DKP3 yang diduga mengetahui seluk-beluk lokasi penyimpanan alat pertanian tersebut.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026). Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni A.R.F (32), tenaga honorer (P3K) DKP3 Kota Probolinggo, warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, dan A.R.M (45), seorang buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hariyono menjelaskan, kasus ini bermula saat SMR (58) selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo mengetahui dua unit traktor milik asosiasi yang dititipkan di gudang DKP3 hilang.
“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota,” ujarnya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kota Probolinggo.
Menurut Didik, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, mereka membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku diketahui memiliki akses dan mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah aksi pencurian,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan mengangkut hasil curian, satu gergaji, telepon genggam milik pelaku, hingga dokumen kepemilikan traktor.
Didik menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu sektor pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami akan memberikan perlindungan maksimal dan menindak tegas siapa pun yang mengganggu sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (rap/kun)
Link informasi : Sumber