Tipu 17 Jemaah Asal Pamekasan, Bos Travel Ditangkap Polisi di Pasuruan

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap seorang perempuan berinisial SKN (33) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, yang sempat buron di tempat persembunyiannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (24/5/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan paket umrah terhadap belasan jemaah asal Pamekasan.

Perempuan yang tercatat sebagai bos salah satu travel umrah tersebut, ditangkap setelah menggelapkan dana 17 jemaah dengan total kerugian sekitar Rp319 juta dengan modus tawaran paket umrah sebesar Rp18,5 juta per orang.

“Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan paket umrah murah dengan tarif Rp18,5 juta per orang kepada korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan. Korban yang tergiur kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan melunasi biaya keberangkatan yang dijanjikan berlangsung pada 7 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (28/5/2026).

Namun sehari sebelum keberangkatan, para jemaah justru mendapati kabar mengejutkan terkait kepastian perjalanan mereka menuju Tanah Suci. “Saat hendak berangkat, tersangka ini mengaku visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan sepihak,” ungkapnya.

“Mengetahui hal itu, korban langsung meminta pengembalian dana penuh (refund) dengan tenggat waktu 3×24 jam kepada tersangka. Namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan, sementara SKN justru menghilang dan diduga melarikan diri,” imbuhnya.

Kondisi tersebut membuat beberapa korban bertindak cepat dengan melaporkan ke Mapolres Pamekasan, selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka hingga dua kali, namun surat panggilan tersebut justru diabaikan.

“Sebenarnya dalam proses penyelidikan, kami sudah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali kepada tersangka untuk memberikan keterangan. Namun tersangka SKN tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” sambung AKP Yoyok Hardianto.

Mengetahui tersangka diduga kuat melarikan diri, aparat langsung melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyiannya di wilayah Pasuruan. “Pada akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka SKN sekitar pukul 00:45 WiB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/5/2026),” jelasnya.

“Saat ini SKN sudah ditangkap terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jasa travel umrah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta. Ia juga sudah mendekam di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan lembar rekening koran transfer dana korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. “Atas kasus ini, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” pungkasnya. [pin/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.