Disnaker Jember Diminta Tegur Perusahaan Soal Akses untuk Penyandang Disabilitas

0

Jember (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta menegur perusahaan-perusahaan yang tak mau memberikan akses pekerjaan kepada penyandang disabilitas.

“Masih banyak perusahaan yang meragukan kemampuan kaum disabilitas. Kalau ada seperti itu, tolong kami juga diberitahu. Kami berharap Dinas Tenaga Kerja mengirimkan surat teguran kalau ada perusahaan seperti itu,” kata Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D DPRD Jember, Kamis (28/5/2026).

Alfian mengingatkan pemerintah dan semua perusahaan untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perusahaan yang meragukan kaum disabilitas berarti melanggar Pasal 26, yang mengatur hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk penyandang disabilitas.

Di sana disebutkan, penyandang disabilitas berhak bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut serta mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.

Sementara perusahaan yang tidak memberikan formasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas berarti melanggar Pasal 70. Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi pemenuhan kuota paling sedikit satu persen tenaga kerja bagi penyandang disabilitas pada perusahaan swasta yang menggunakan tenaga kerja paling sedikit seratus orang.

Dalam hal ini, pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya bagi yang memiliki pekerja kurang dari seratus orang namun menggunakan teknologi tinggi.

Begitu juga pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Berdasarkan Pasal 69, pemerintah daerah dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja.

Penerimaan pegawai atau pekerja tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta harus menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam proses pelaksanaan seleksi.

“Saya berharap Disnaker membuat surat edaran ke perusahaan swasta dan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD agar memenuhi Pasal 26, 69, dan 70,” kata Alfian. [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.