Pemkab Pasuruan Ajukan 5 Raperda Non-APBD, Dorong Penguatan Hukum dan Tata Kelola Daerah

0

Ringkasan Berita:

  • Pemkab Pasuruan mengajukan lima Raperda Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan pada 28 September 2026.
  • Lima Raperda tersebut mengatur kerja sama daerah, pemerintahan desa, perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.
  • Salah satu perubahan mengatur masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
  • Pemkab Pasuruan menyebut penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan pelayanan publik.

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Penyampaian lima Raperda tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kelima Raperda yang diajukan mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

“Pengajuan lima Raperda Non-APBD ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya terkait pencabutan Perda PT Pasuruan Migas, yang setelah kajian mendalam terbukti sudah tidak efektif dan tidak lagi sejalan dengan aturan BUMD, sehingga akhirnya kita putuskan untuk dicabut,” kata Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.

Raperda pertama mengatur tentang Kerja Sama Daerah. Regulasi ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi wilayah melalui pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Raperda kedua merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Salah satu materi yang disesuaikan adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Aturan ketiga berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu poin utamanya adalah pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar menjadi dinas mandiri.

Pemisahan tersebut ditujukan untuk mempercepat response time dalam penanganan keadaan darurat.

“Kami menyadari penyempurnaan Raperda ini membutuhkan pembahasan komprehensif bersama DPRD. Kami berharap kemitraan ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Gus Shobih.

Raperda keempat mengatur penyertaan modal daerah dengan memperbarui data penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2025 sekaligus memetakan proyeksi investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2027-2036.

Sementara Raperda kelima mengatur pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas. Pemkab Pasuruan menyebut PT Pasuruan Migas secara faktual tidak pernah terbentuk di lapangan.

Kelima Raperda tersebut menjadi materi Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan pada 28 September 2026. Setelah penyampaian Raperda, DPRD Kabupaten Pasuruan melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna II untuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Non-APBD Tahun 2026.

Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan lima Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemerintah daerah berharap seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan dapat membedah dan membahas draf tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Pembentukan kelima payung hukum tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.