469 Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Diusulkan Langsung Bebas
Lumajang (beritajatim.com) – Manfaat pengurangan masa pidana kurungan penjara dapat dirasakan penghuni Lapas Kelas II B Lumajang di momen kemerdekaan Republik Indonesia 2026 ini.
Dari total 660 orang penghuni lapas, sebanyak 469 tahanan diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum kemerdekaan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang Ade Wahyudi mengatakan, para warga binaan maupun narapidana yang diusulkan remisi akan mendapat pemotongan masa tahanan berbeda.
Yakni, masa hukuman penjaranya akan dikurangi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
“Terkait pemberian remisi ini, besaran nya pariatif minimal 1-6 bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” ucap Ade di Lumajang, Selasa (11/8/2026).
Warga binaan maupun narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan 2026 ini, mayoritasnya terjerat kasus narkoba mencapai 192 orang.
“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” tambah Ade.
Menurutnya, terdapat 191 penghuni lapas Lumajang yang tidak mendapatkan remisi karena permasalahan administrasi.
Ade merinci, permasalahan tersebut salah satunya karena narapidana masih belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Terdapat juga beberapa orang yang memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, maupun masih menjalani pidana subsidair.
“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah 6 masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” tambahnya.
Adapun, dari 469 yang akan mendapat remisi, terdapat 8 orang warga binaan diusulkan bisa langsung bebas.
“Ada 8 orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat remisi umum II,” ungkapnya. (has/ted)
Link informasi : Sumber