Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya Diusir Oleh Pemilik 116° Resto
Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Walikota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana mendatangi 116° Resto di wilayah Taman, Rabu (21/10/2026).
Kedatangan keduanya menindaklanjuti pengaduan sejumlah karyawan perihal tindakan pelecehan seksual dan perlakuan tidak layak dari bosnya bernama David.
Sebelum ke lokasi, Wawali Surabaya Armuji mendatangi rumah dinas Wabup Mimik untuk membahas pengaduan seorang karyawati warga Surabaya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya yang membuka resto di Kelurahan Taman Sidoarjo.
Mendapatkan pengaduan itu, Wabup Mimik langsung berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk diskusi. Setelah diskusi dengan Wawali Armuji, karyawati yang melapor dan pihak Polresta Sidoarjo, diputuskan untuk mendatangi ke resto yang dimaksud.
Kedua pimpinan daerah tersebut masing-masing didampingi pihak kuasa hukum karyawan, Kasat PPA dan TPO Polresta Sidoarjo Kompol Rahmawati Lailah serta Kadis Tenaga Kerja Sidoarjo Dwi Eko mendatangi 116° Resto yang saat itu belum beroperasi penuh.
Kedatangan Wabup Mimik dan Wawali Surabaya Armuji membuat kaget karyawan yang ada. Sementara David selaku bos resto belum datang.
Mimik dan Armuji mendatangi ruangan dan kamar karyawan. Mereka kemudian dikumpulkan dan diajak bicara mengenai perlakuan yang diterimanya selama bekerja.
Kepada Wabup Mimik dan Wawali Armuji para karyawan dan karyawati pada takut bicara. “Silakan cerita sesuai kenyataan, jangan takut, saya datang ke sini untuk melindungi semua karyawan yang bekerja di wilayah Sidoarjo,” tegas Wabup Mimik.
Setelah Wabup Mimik mengatakan itu, sejumlah karyawan mulai membuka perlakuan yang diterima selama bekerja.
“Saya bekerja disini tidak sesuai dengan job, saya diterima sebagai koki, tapi malah disuruh jadi tukang kebun di lahan milik bos,” ujar Bilal, karyawan warga Surabaya.
Hal sama juga disampaikan seorang karyawati muda yang ditempatkan tidak sesuai dengan lamaran bahkan dia mendapat perlakuan tidak pantas.
“Saya tidak kerasan kerja disini, namun kalau saya paksa keluar tidak sesuai perjanjian kerja, malah ke denda tinggi, jadi saya bingung Bu,” ungkap karyawati itu yang minta namanya tidak disebut.
Ketika Wabup Mimik dan Wawali Armuji menampung keluhan karyawan, tiba-tiba David, pemilik 116° Resto datang dan langsung emosi teriak agar semua keluar dari resto.
“Get out,” teriak David yang WNA Suriah. Karena David yang tidak bisa bahasa Indonesia, terus menerus minta semua keluar termasuk Wabup Mimik dan Wawali Armuji akhirnya terjadi gaduh.
Lantaran sang pemilik resto ngotot minta semua keluar, akhirnya Wabup Mimik meminta Disnaker untuk menunjukkan perijinan yang dimiliki 116° Resto.
Kepala Disnaker Sidoarjo Dwi Eko mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ijin operasional resto tersebut. “Kalau tak ber ijin lebih baik disegel aja resto ini,” pinta Wabup Mimik Idayana.
Setelah Wabup Mimik mengatakan itu, sejumlah karyawan mulai membuka perlakuan yang diterima selama.
M Idris, Ketua RW 01 RT 2 Kelurahan Taman saat ikut datang ke resto mengaku dirinya tidak mendapatkan laporan mengenai perijinan resto ini. “Sebelum resto ini ada, tempat ini dipakai konter HP, mereka lapor ke RT dan RW, tapi resto ini bandel sudah kami tanya dan datangi tapi tak pernah digubris,” ungkap Idris.
Tak hanya perijinan resto saja yang disoal Wabup Mimik dan Wawali Armuji, ijin kelengkapan tinggal David yang WNA Suriah juga dipersoalkan karena ada laporan sudah kedaluwarsa. Untuk memastikan hal itu, akhirnya pihak Imigrasi didatangkan dan langsung memeriksa David.
Dan hasilnya dokumen keimigrasian David sudah habis masa berlakunya dan terancam dikembalikan ke negaranya (deportasi).
“Kami minta David jangan dipulangkan dulu, dia harus bayar gaji semua karyawan karena hingga saat kita belum gajian,” keluh Bilal, karyawan 116° Resto. (isa/ted)
Link informasi : Sumber