KPID Jatim Ingatkan TV dan Radio Patuh UU Penyiaran dan P3SPS soal Pemberitaan Kasus Penyadapan Presiden

0

Ringkasan Berita:

  • KPID Jawa Timur mengingatkan televisi dan radio agar mematuhi UU Penyiaran dan P3SPS dalam memberitakan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
  • Lembaga penyiaran diminta mengutamakan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
  • KPID Jatim juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak menyebarluaskan materi sadapan ilegal atau bocoran data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum.

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret tiga oknum perwira tinggi kepolisian menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur diingatkan agar tetap mengutamakan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam mengemas pemberitaan perkara tersebut.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo, mengatakan lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab menjaga kondusivitas ruang publik di tengah derasnya informasi mengenai kasus yang menyangkut Presiden dan institusi penegak hukum tersebut.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi aktif berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum melalui server Lawful Interception Management System (LIMS) serta penghapusan data elektronik.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, pria yang akrab disapa Rossi itu menegaskan lembaga penyiaran di Jawa Timur harus menyampaikan informasi secara jernih dan terverifikasi, bukan justru memperkeruh situasi melalui spekulasi.

“Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh oknum kepolisian ini merupakan isu hukum dan kenegaraan yang sangat sensitif. Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik televisi maupun radio, wajib menyiarkan informasi secara jernih, terverifikasi, dan menyejukkan masyarakat. Jangan malah ikut memperkeruh suasana dengan spekulasi liar,” ujar Rossi di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Rossi yang juga dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura tersebut menekankan bahwa pemanfaatan frekuensi publik harus tunduk pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), isi siaran wajib mengandung informasi yang bermanfaat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menjaga netralitas tanpa mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Selain itu, Pasal 36 ayat (5) huruf a secara tegas melarang isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong.

“Jangan sampai frekuensi publik di Jawa Timur disusupi narasi provokatif yang membenturkan antarlembaga negara atau meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas nasional. Fungsi lembaga penyiaran menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 adalah sebagai perekat sosial dan penjaga integrasi bangsa,” tegas Rossi.

Mantan manajer klub sepak bola AC Majapahit itu juga mengingatkan pengelola ruang redaksi televisi dan radio agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS), yang dikenal sebagai P3SPS.

Merujuk Pasal 22 P3 dan Pasal 40 SPS tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik, setiap program siaran jurnalistik wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, keadilan, dan ketidakberpihakan. Lembaga penyiaran juga dilarang mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi (trial by the press) serta wajib menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain akurasi pemberitaan, Rossi menyoroti aspek etika terkait materi penyadapan dalam perspektif penyiaran. Mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 28 P3 serta Pasal 13 dan Pasal 14 SPS mengenai penghormatan hak privasi dan rekaman suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan materi rekaman percakapan ilegal atau bocoran data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum dan berpotensi merusak reputasi maupun keamanan negara.

“Substansi pelanggaran dalam kasus ini adalah tindakan penyadapan tanpa prosedur. Oleh karena itu, lembaga penyiaran tidak boleh ikut menyebarluaskan materi sadapan ilegal yang belum teruji di pengadilan demi mengejar sensasi atau rating. Redaksi wajib merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan pejabat berwenang,” jelasnya.

Rossi mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Jawa Timur menjadi benteng penjernih informasi (clearing house) di tengah derasnya disinformasi di media sosial. KPID Jawa Timur, kata dia, akan terus melakukan pengawasan isi siaran secara intensif guna memastikan masyarakat Jawa Timur memperoleh informasi yang sehat, akurat, dan bermartabat. [beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.