Sembilan SPPG di Sumenep Berstatus Suspend, IPAL Belum Penuhi Standar BGN

0

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 9 SPPG di Kabupaten Sumenep berstatus suspend karena IPAL belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional.
  • Status suspend dapat dicabut setelah pengelola memenuhi seluruh persyaratan, termasuk perbaikan sistem pengolahan limbah.
  • Proses pembenahan IPAL di sejumlah SPPG dipantau langsung oleh DLH Sumenep untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.

Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk sementara tidak dapat beroperasi setelah berstatus suspend atau penghentian sementara operasional.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Hidayaturrahman Hidayat, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL yang sesuai dengan ketentuan. Apabila fasilitas pengolahan limbah tersebut tidak memenuhi syarat, maka operasional SPPG harus dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan.

“Kalau pengelola SPPG yang di-suspend itu sudah memenuhi seluruh persyaratan yang wajib dipenuhi termasuk IPAL, maka status suspend akan dicabut, dan SPPG diijinkan untuk beroperasi kembali,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Kebijakan penghentian sementara operasional tersebut mengacu pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SPPG di Jawa Timur. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang tersedia belum memenuhi standar yang telah ditentukan.

Menurut Hidayaturrahman, saat ini terdapat sembilan SPPG di Sumenep yang masih berstatus suspend. Namun sebelumnya terdapat tujuh SPPG lainnya yang juga sempat mendapatkan status serupa dan kini telah kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan.

“Untuk Sumenep ada sembilan SPPG yang masih berstatus suspend. Sebelum ini ada 7 lagi SPPG yang sempat dinyatakan suspend, tetapi sekarang status suspend nya sudah dicabut dan bisa beroperasi kembali,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu khusus untuk pencabutan status suspend. Kecepatan pencabutan status tersebut bergantung pada proses perbaikan yang dilakukan oleh masing-masing pengelola SPPG.

Semakin cepat standar yang ditetapkan dapat dipenuhi, terutama terkait sistem pengolahan limbah, maka semakin cepat pula izin operasional dapat kembali diberikan.

Sementara itu, Kepala SPPG Sumenep Kota, Armadi, mengungkapkan bahwa dapur SPPG yang dipimpinnya turut berstatus suspend karena persoalan IPAL. Meski telah memiliki fasilitas pengolahan limbah, spesifikasi yang ada dinilai masih perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dapur kami sudah punya IPAL, tapi dinilai perlu pembenahan agar lebih baik lagi dalam pengelolaan limbahnya,” terangnya.

Armadi menjelaskan, saat ini IPAL pada dapur SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Kayan Svaha Abadi tengah menjalani proses pembenahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan limbah dapur dapat diolah secara optimal sebelum dialirkan ke saluran pembuangan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Proses pembenahan IPAL kami ini dipantau langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menekankan pentingnya keberadaan IPAL yang memenuhi standar sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan memastikan operasional SPPG berjalan sesuai regulasi yang berlaku. [tem/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.