Senin Besok, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Blitar Boikot Kuliah Ini Penyebabnya

0

Blitar (beritajatim.com) – Kesabaran civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar kini berada di titik nadir. Buntut dari lambannya sikap rektorat dalam menindak tegas oknum dosen yang diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi, ancaman boikot perkuliahan mulai digaungkan.

Aksi mogok kuliah ini rencananya akan digulirkan secara masif mulai Senin (8/6/2026). Ketegangan ini bermula dari dinilainya pihak kampus tidak konsisten terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Padahal, pada aksi damai yang digelar 19 Mei 2026 lalu, telah tercapai kesepakatan tertulis.

Dalam dokumen yang telah ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor 1 UNU Blitar tersebut, pihak kampus berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum dosen yang bersangkutan. Namun, realisasi dari tanda tangan tersebut hingga kini ibarat pepesan kosong.

Perwakilan aliansi mahasiswa, Ahmad Kafi, menyayangkan sikap kampus yang terkesan mengulur waktu dan tidak transparan dalam menangani kasus darurat kekerasan seksual ini.

“Sampai hari ini, kami menilai pihak kampus belum menunjukkan langkah yang jelas dan konkret dalam menindaklanjuti kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada aksi damai tanggal 19 Mei lalu. Padahal, dalam surat tersebut terdapat komitmen antara pihak birokrasi dan aliansi mahasiswa terkait penanganan kasus ini,” ungkap Kafi pada Kamis (4/6/2026).

Kafi menegaskan bahwa mahasiswa pada dasarnya menghormati proses administratif yang sedang berjalan. Namun, di sisi lain, institusi pendidikan tidak boleh abai terhadap rasa aman mahasiswanya. Ia menuntut adanya kepastian, transparansi, serta keberpihakan yang jelas terhadap belasan mahasiswi yang menjadi korban.

Lambannya penanganan ini memicu aliansi mahasiswa untuk mengambil sikap tegas. Mereka memberikan tenggat waktu yang tak bisa ditawar kepada pihak rektorat.

Berikut adalah poin-poin tuntutan dan sikap tegas aliansi mahasiswa UNU Blitar:

  1. Batas Waktu Keputusan: Mahasiswa memberikan batas waktu hingga hari Senin bagi kampus untuk mengeluarkan keputusan resmi dan langkah konkret (pemecatan).
  2. Ancaman Boikot: Jika tidak ada perkembangan signifikan hingga batas waktu tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi boikot seluruh kegiatan perkuliahan.
  3. Perlindungan Korban: Menuntut jaminan perlindungan penuh bagi korban dan para mahasiswa yang turut mengadvokasi kasus ini dari segala bentuk intimidasi.

Bagi mahasiswa, ancaman boikot bukanlah tujuan utama, melainkan bentuk protes terakhir (ultimum remedium) atas tersumbatnya saluran keadilan di dalam kampus.

“Kami lebih menginginkan adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun apabila aspirasi mahasiswa terus diabaikan, maka kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegas Kafi.

Kasus ini menjadi batu ujian yang krusial bagi kredibilitas UNU Blitar sebagai lembaga pendidikan tinggi. Kafi mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki urgensi yang jauh lebih besar daripada sekadar sanksi administratif satu individu.

“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang komitmen kampus dalam melindungi seluruh civitas akademika dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami tidak sedang mencari konflik dengan kampus. Kami sedang menagih komitmen yang sudah disepakati bersama. Jika kesepakatan hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi, maka mahasiswa berhak mempertanyakan keseriusan kampus,” pungkasnya. (owi/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.