Bupati Banyuwangi Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Buku Saat Penerimaan Siswa Baru 2026

0

Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan liar maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta tidak melakukan jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan terkait larangan tersebut,” kata Ipuk, Kamis (18/6/2026).

Larangan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta pengawas sekolah SD dan SMP di Banyuwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, surat tersebut menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan biaya kepada peserta didik. Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya.

“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover anggaran pemerintah. Selama masih ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” ujar Alfian.

Sementara itu, SD dan SMP swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.

Meski demikian, Alfian menegaskan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian maupun pelayanan pendidikan kepada siswa.

“Misalnya, siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazah ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan bagi sekolah, panitia SPMB, maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual kain seragam kepada siswa baru. Larangan serupa berlaku untuk penjualan buku pelajaran dan perlengkapan sekolah lainnya.

“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan sekolah di mana saja. Kalaupun ada penjualan di sekolah, harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya sesuai dengan harga pasar,” jelas Alfian.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Pemkab Banyuwangi juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas dan terukur apabila masih ditemukan pelanggaran setelah surat edaran tersebut diberlakukan.

“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” pungkas Alfian. [alr/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.