ASN Sidoarjo Wajib Pakai Batik dan Udeng, Ini Aturan Baru dari Bupati Subandi

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan aturan baru mengenai penggunaan pakaian dinas harian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, H. Subandi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kepala satuan pendidikan, hingga direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.

Selain meningkatkan kedisiplinan pegawai, aturan tersebut juga bertujuan memperkuat identitas daerah sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap batik khas Sidoarjo.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, setiap hari Kamis seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo wajib mengenakan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.

Khusus perangkat daerah maupun UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan hingga hari Sabtu, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati.

Tak hanya mengatur penggunaan batik, Pemkab Sidoarjo juga mewajibkan pegawai pria mengenakan udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat memakai pakaian dinas batik.

Penggunaan udeng tersebut diwajibkan pada pelaksanaan apel pagi, kegiatan penerimaan tamu, serta berbagai acara kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, aturan juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun peringatan hari besar kebudayaan.

Untuk pegawai pria, pakaian khas daerah terdiri atas sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo. Sedangkan pegawai perempuan diwajibkan mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap para perajin batik asli Sidoarjo sekaligus upaya melestarikan warisan budaya lokal.

“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo juga akan terus memberikan pendampingan kepada para perajin batik melalui promosi, kemudahan perizinan, hingga akses permodalan bagi pelaku usaha kreatif.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mencintai dan menggunakan produk buatan lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya. (ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.