Maryono Lembaga Hukum Advokasi PPSHTPM dilaporkan atas Dugaan Penggembokan Dan Penyebaran berita Hoax tentang PSHT
Jatimpedia| 18 September 2026. Madiun – Lembaga Hukum dan Advokasi (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melaporkan sejumlah pihak ke Polresta Madiun Kota atas dugaan penggembokan ilegal Padepokan Agung Madiun serta penyebaran berita bohong (hoaks) yang meresahkan warga. Dalam laporan itu, tampak pula beberapa nama yang disebut terlibat, termasuk Dr. Maryono, S.H., M.H., dan Puguh Tri Prayogo serta yang turut terlibat, yang dalam proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran
Laporan tersebut dibuat di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Madiun Kota dengan nomor bukti TBP/509/IX/2026/JATIM/RES MDN KOTA dan TBP/510/IX/2026/JATIM/RES MDN KOTA Pelaporan ini menindaklanjuti aksi penggembokan dan pengosongan Paksa Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak No. 10, Kota Madiun, yang dilakukan menjelang peringatan 1 Suro 1447 H pada Juni 2026. Selain itu, laporan juga menyoroti penyebaran konten di media sosial (TikTok dan YouTube) yang dinilai mengandung narasi palsu dan provokatif, berpotensi mengganggu ketertiban menjelang Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026.
Tim Advokasi PSHT menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong, serta tindak pidana penghasutan yang dapat menimbulkan keonaran. Sejumlah konten tersebut memuat ajakan menolak atau menggagalkan Parluh, yang menurut pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum internal organisasi.
LKBH yang diwakili oleh DWI PRASETYO WIBOWO, S.H., M.H menyampaikan ” kami mempertanyakan perihal pencatutan nama Dir intelkam POLDA Jawa Timur dan Wapolresta Madiun dalam pengumuman yang ditempel dipintu Padepokan Agung Madiun Jl merak no 10, untuk penggembokan aset Yayasan yang diluarkewenangan yang bersangkutan” ucapnya.
Lanjut “Apalagi surat rakor polda jawa timur yang bersifat rahasia malah bocor kepada pihak pihak yang diluar kewenangan,, apakah polisi sekarang sudah tidak dapat menjaga independensi seperti yang digembor gemborjan prinsip PRESISI“, tambah mas dwi.

Respons Pihak Terkait
Dr. Maryono, yang menjabat Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, sebelumnya telah merespons berbagai surat keberatan penggunaan Padepokan Agung. Sementara itu, pihak PSHT melalui Biro Hukum menegaskan bahwa hasil rakor lintas sektor yang melarang Parluh di Madiun dinilai cacat karena tidak melibatkan mereka. Di sisi lain, massa pendukung kubu lain juga pernah melakukan protes dan penolakan terhadap rencana Parluh di lokasi yang sama.
Kasus ini mencerminkan eskalasi konflik dualisme kepemimpinan di tubuh PSHT, yang hingga kini masih menyisakan ketegangan di lapangan. Polresta Madiun Kota dikabarkan terus memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)