Basarnas Ungkap Alasan Sekoci di KMP Mutiara Sentosa II Gagal Digunakan Penumpang
Surabaya (beritajatim.com) – Spekulasi publik mengenai tidak ada sekoci atau kapal karet sebagai fasilitas keselamatan di KMP Mutiara Sentosa II akhirnya terungkap.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, kapal sebenarnya memiliki fasilitas keselamatan yang sudah sesuaI dengan standar. Bahkan KMP Mutiara Sentosa II baru saja menjalani uji kelayakan pada Juni 2026.
“Kapal sebenarnya punya 6 sekoci, ada life raft (rakit penolong) juga ada 25. lalu jaket pelampung yang jumlahnya melebihi penumpang. jadi sudah sesuai (standar),” kata Syafii, Selasa malam (4/8/2026).
Syafii menjelaskan, dari kesaksian kru kapal yang selamat. Saat itu, kapal terbakar dari bagian tengah bawah. Para kru mengarahkan agar penumpang segera menuju anjungan kapal sembari membagi life jacket. Disaat bersamaan, angin berhembus kencang ke arah belakang kapal. Sehingga dari 6 sekoci hanya satu yang kru bisa turunkan.
“Memang kondisi api yang tidak memungkinkan kru untuk menurunkan sekoci dan kapal karet. Jadi kapal terbakar berbeda dengan kapal bocor. kalau kapal bocor kru masih punya kesempatan lebih untuk menurunkan perahu karet, sekoci. Tapi saat kebakaran, tentu prioritas utamanya memadamkan api. ketika api sudah terlalu besar baru broadcast agar penumpang lari dan mengenakan jaket,” jelasnya.
Sementara itu Direktorat jenderal Perhubungan laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud membenarkan apabila KMP Mutiara Sentosa II telah melaksanakan uji kelaikan pada Juni 2026 lalu. Bukan hanya fisik kapal, para kru juga telah diperiksa sehingga memperoleh predikat layak.
“Baik konstruksi dan peralatan keselamatan, posisi semua untuk kapal ini sudah terdaftar dan layak. Juga terhadap kru sudah diperiksa juga laik,” jelas Masyhud.
Walau begitu, Dirjen Hubla berencana untuk mengaudit total PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) atas kejadian ini. Baik secara manajemen keselamatan dan kelaikan pelayaran.
Sementara untuk penyebab kebakaran akan lebih lanjut didalami oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta pihak kepolisian. Nantinya setelah penyelidikan mendalam baru akan diketahui apakah peristiwa ini murni kelalaian atau malah force majeur.
“Tentu jika ada pelanggaran akan kita sanksi. Tergantung nanti (hasil) penyelidikan. bisa sanksi administrasi, pencabutan, dan lainnya,” tegas Wakil Menteri Perhubungan Suntana. [ang/suf]
Link informasi : Sumber