Cabang Dinas Kediri Diduga Beri Rekomendasi Penerimaan Siswa di Luar SistemSPMB, Orangtua Pertanyakan Kewenangan

0

Jatimpedia| 3 Juli 2026. Jatim — Sejumlah orangtua mempertanyakan kebijakan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Kediri yang diduga memberikan rekomendasi penerimaan siswa di SMA/SMK negeri tanpa mengikuti urutan yang ditetapkan oleh sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Praktik ini dinilai merugikan siswa yang sudah daftar melalui sistem namun dinyatakan tidak lolos.Kamis, 2 Juli 2026, dari pukul 08.00–13.00, tampak kerumunan orangtua dan siswa berkumpul di kantor Cabdin Kediri, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2, Mojoroto.

Beberapa di antaranya diduga didampingi calo SPMB untuk meminta rekomendasi agar anak mereka dapat diterima di SMA/SMK negeri yang diinginkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Chairul Effendy Dikonfirmasi wartawan mengutip aturan: “Melalui Pasal 50 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyalurkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan negeri terdekat, satuan pendidikan swasta, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung. Ayat (2) menyebutkan penyaluran juga dapat dilakukan melalui kerja sama antar-pemerintah daerah dengan penyelenggara swasta atau kementerian lain.”

Namun penjelasan itu belum memuaskan masyarakat. Beberapa orangtua mempertanyakan mengapa ada siswa yang tidak mendaftar di SMAN Plosoklaten tetapi mendapat rekomendasi untuk sekolah tersebut, sementara siswa yang memang mendaftar di Plosoklaten tidak mendapat kesempatan.

Chairul menjawab singkat, “Di sistem tidak muncul urutan siswa yang tidak diterima.”Pengamat pendidikan dan advokat Ikbal Sermaf, S.H., yang juga sedang menempuh S2 di Universitas Islam Kadiri, menilai alasan tersebut tidak masuk akal.

Proses ini sudah melalui sistem; data pendaftar tetap terekam dalam database dan dapat dibuka kembali. Tidak mungkin data langsung hilang hanya karena yang ditampilkan di sistem adalah siswa yang diterima saja,” katanya.

Ikbal menambahkan bahwa praktik penerimaan di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri menunjukkan ketidakadilan dan menghambat hak pendidikan setiap anak.

Menurutnya, mekanisme seperti zonasi, prestasi, afirmasi, mutasi, dan nilai akademik merupakan aturan kementerian, dan kewenangan daerah seharusnya tidak mengubah prinsip keadilan dalam akses pendidikan.

Dia juga menuding adanya tindakan terstruktur berupa pemberian rekomendasi oleh pihak Cabdin Kediri tanpa mempertimbangkan hak siswa yang bersekolah di lingkungan terdekat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masuknya siswa ke sekolah favorit sering dilakukan bukan melalui mekanisme tes, melainkan lewat praktik pembayaran ‘MAHAR’ untuk mendapatkan kursi,” ujar Ikbal.

Menurutnya, kondisi ini merusak esensi pendidikan, di mana kemampuan dan prestasi digantikan oleh kemampuan membayar.

Ikbal meminta Kepala Cabang Dinas berlaku adil sebagai pemimpin dan bukan sekadar menonton kerusakan di dunia pendidikan. Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengevaluasi kinerja Kacabdin Kediri beserta staf dan kepala bidangnya.

Dalam pengamatan dan dokumentasi wartawan, diketahui para walimurid dikumpulkan untu mengahadap perwakilan Cabdin untuk bernegosiasi perihal “NASIB” anak yang tidak lolos SMA FAVORID yang diinginkan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.