Curi Motor di Halaman Masjid Surabaya, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ringkasan Berita:
- Jaksa menuntut Sefian Adi Saputro dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid.
- Motor Honda Vario milik korban diduga dicuri saat diparkir di Masjid Khoirul Huda, Surabaya, lalu dijual kepada penadah seharga Rp2 juta.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, sementara kendaraan hingga kini belum ditemukan.
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan pembacaan putusan pada 25 Juni 2026.
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Sefian Adi Saputro dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Khoirul Huda, Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam tuntutannya, jaksa turut memohon agar barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kunci kendaraan dikembalikan kepada korban, Alam Yoga Pamungkas. Sementara telepon genggam milik terdakwa diminta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lain berupa jaket, sandal, dan anak kunci yang diduga digunakan untuk membuka kunci sepeda motor dimusnahkan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam di halaman Masjid Khoirul Huda sekitar pukul 20.30 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban menjelaskan halaman masjid itu selama ini kerap digunakan warga sekitar sebagai tempat parkir karena keterbatasan lahan dan tidak tersedia petugas penjaga.
“Tidak ada yang menjaga motor di sana,” kata korban di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wiyanto.
Jaksa mengungkapkan terdakwa diduga mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari menggunakan dua anak kunci. Setelah berhasil menguasai kendaraan, terdakwa menjualnya kepada seorang penadah di kawasan Jembatan Merah Plaza, Surabaya, dengan harga Rp2 juta.
Hingga persidangan berlangsung, sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Pakis II, Surabaya, telah menjalani penahanan sejak 21 Januari 2026 dan masih berada di rumah tahanan hingga proses persidangan berlangsung.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa. [uci/beq]
Link informasi : Sumber